DEF Ditahan atas Dugaan Penyimpangan Pengelolaan DD dan ADD 2016

Mantan Penjabat Kepala Desa Tolama DEF ketika hendak menaiki tangga mobil tahanan di pelataran parkir kantor Kejari Rote Ndao, dan selanjutnya dibawa untuk dititipkan di tahanan Mapolres Rote Ndao, Jumat (05/11/2021) petang. Foto: Dok.ROOLNews

ROOLNews—Mantan Penjabat Kepala Desa Tolama, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao (sekarang Kecamatan Loaholu, red), berinisial DEF, Jumat (05/11/2021) petang, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao atas dugaan tindak pidana korupsi.

Kajari Rote Ndao I Wayan Wiradharma didampingi Kasi Intelijen Angga Ferdian dan Kasi Pidsus Tony Aji Kurniawan, dalam keterangan di ruang tunggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengatakan, penahanan DEF berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Print-01/N.3.23/Fd.2/11/2021 tanggal 5 November 2021, yang mana sebelumnya DEF sudah ditetapkan sebagai tersangka bernomor Tap-01/N.3.23/Fd.2/09/2021 tanggal 09 Septerber 2021.

Kajari Wiradharma menjelaskan, DEF tersangkut dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tolama, Kecamatan Rote Barat Laut Tahun Anggaran 2016, yang diduga melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menjelaskan, adapun potensi kerugian negara atau keuangan daerah dalam kasus penyimpangan pengelolaan DD dan ADD Desa Tolama TA 2016 kurang lebih sebesar Rp 283.314.238.

Menjawab apakah dalam penyidikan ada tersangka lain selain DEF, Kajari Wiradharma mengatakan, untuk sementara baru DEF yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun pihaknya menunggu fakta dalam persidangan. Jika nantinya pengembangannya mengarah kepada tersangka lainnya, pada prinsipnya kejaksaan siap.

20 Hari ke Depan

Kuasa Hukum tersangka DEF Yesaya Dae Panie kepada media ini mengatakan, kliennya akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 5 November 2021, dan dititipkan di Tahanan Polres Rote Ndao karena Lapas Kelas III Ba’a sudah tidak memungkinkan karena over capacity.

Menurut Yesaya, sebelum dibawa untuk dititipkan di tahanan Mapolres Rote Ndao, terlebih dahulu telah diperiksa kesehatannya termasuk rapid antigen.

“Setelah tim medis Puskesmas Ba’a didampingi salah seorang Kabid Dinas Kesehatan melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap DEF, dan dinyatakan sehat dan negatif rapid antigen barulah dibawa ke tahanan Mapolres Rote Ndao,” ujarnya. (team)