Bantah Dugaan Mafia Pupuk dan Pupuk Kadaluarsa di Rote Ndao, Ini Penjelasan PT Pupuk Indonesia

Foto: pupuk-indonesia.com

ROOL news • AVP Operasi dan Logistik PT Pupuk Indonesia (Persero) Bali dan Nusa Tenggara,  Edi Prasetia Sitepu membantah adanya dugaan praktik mafia pupuk dan pendistribusian pupuk kadaluarsa di Kabupaten Rote Ndao. Edi kepada media ini melalui saluran telepon (Senin (14/02/2022) menjelaskan, PT Pupuk Indonesia Holding Company telah bekerja sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada mafia pupuk dan tidak ada penyaluran pupuk kadaluarsa bagi petani di Kabupaten Rote Ndao.

Menurutnya pemberitaan di media lokal terkait “Dugaan Mafia Pupuk dan Pupuk Kadaluarsa” yang sudah dibeli oleh Distributor dan sudah disalurkan ke petani di Rote Ndao, adalah berita yang tidak benar.

Akibat pemberitaan yang sumbernya tidak kompeten dan kredibel itu, kata Edi Sitepu, maka pihaknya merasa perlu untuk mengklarifikasi atau meluruskan, agar tidak terjadi bias informasi yang merugikan PT Pupuk Indonesia (Persero) Holding Company, PT Pupuk Indonesia ini membawahi sejumlah anak perusahaan produsen pupuk, di antaranya PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim).

Berikut Penjelasan PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui AVP Operasi dan Logistik  Bali dan Nusa Tenggara, Edi Prasetia Sitepu:

  1. Berdasarkan surat dari Kementerian Pertanian cq Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian Nomor: 162/Sa.350/B.5.3/03/2021, tanggal 15 Maret 2021, perihal Masa Peralihan Kantong Urea Bersubsidi dengan NPP lama, disampaikan bahwa batas akhir penarikan pupuk dari peredaran, yaitu maksimal 3 bulan sejak nomor pendaftaran tidak berlaku. Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 36/Permentan/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk Anorganik, disampaikan bahwa untuk pupuk urea dengan izin edar Juli 2021 masih dapat beredar atau disalurkan hingga Oktober 2021.
  2. Menindaklanjuti poin 1 diatas, PT Pupuk Indonesia (Persero) telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (tipidter) Bareskrim Polri dan berdasarkan hasil analisa laboratorium, stok pupuk urea dengan izin edar Maret dan Juli 2021, masih dalam kondisi baik dan layak pakai.
  3. Bahwa terhitung mulai 1 Januari 2022, PT Pupuk Kaltim sudah tidak lagi menyalurkan pupuk bersubsidi di wilayah Nusa Tenggara Timur, maka stok pupuk urea milik PT Pupuk Kaltim yang belum terserap habis di Gudang BGR Kabupaten Rote Ndao sebanyak 320,05 ton, dimutasikan ke gudang BGR Kupang, dan telah habis disalurkan sebelum 31 Desember 2021.

(*/tim)