16th ANNIVERSARY
2026
NTT & Nasional

MK Ketok Palu, Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan 30% Bakal Dicoret dari Pemilu

• 2 menit membaca

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

MK Ketok Palu, Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan 30% Bakal Dicoret dari Pemilu

MK Ketok Palu, Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan 30% Bakal Dicoret dari Pemilu

ROOL – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas demi menegakkan keadilan gender di parlemen. MK memutuskan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pemilu calon anggota DPR/DPRD bersifat wajib. Partai politik (parpol) yang membandel kini terancam sanksi berat: didiskualifikasi dari daerah pemilihan (dapil) terkait.

​Ketetapan ini tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Senin (25/5/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

​”Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.

​Sebelum adanya putusan ini, Pasal 245 UU Pemilu kerap dinilai “ompong” karena hanya mewajibkan kuota tanpa mencantumkan sanksi yang jelas bagi parpol pelanggar.

​Melalui putusan terbaru, MK resmi mengubah frasa dalam pasal tersebut demi memberikan kepastian hukum:

  • ​Aturan Lama (Pasal 245 UU 7/2017): Daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
  • ​Aturan Baru (Pasal 245 Pasca-Putusan MK): Jika kuota keterwakilan perempuan minimal 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan parpol peserta pemilu tersebut pada daerah pemilihan (dapil) bersangkutan.

​Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, sanksi pencoretan ini mutlak diperlukan agar semangat Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 benar-benar terwujud dalam penyusunan daftar caleg, bukan sekadar menjadi formalitas di atas kertas.

​”Bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% harus diberi sanksi yang tegas,” kata Adies Kadir dalam persidangan.

​Langkah diskualifikasi ini bukan tanpa dasar. MK merujuk pada preseden yang pernah dijatuhkan dalam Putusan MK Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

​Dengan adanya ketegasan sanksi ini, kontestasi pemilu diharapkan dapat berjalan lebih adil, berdaulat, serta mampu menekan angka diskriminasi terhadap jumlah keterwakilan perempuan di kursi legislatif. (*)

Ikuti Berita ROOLNEWS.id di Google News Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung di feed Google News Anda
Terverifikasi Google News
IKUTI
Wabup Apremoi: Lansia Rote Ndao Bukan Beban Pembangunan
← Sebelumnya Wabup Apremoi: Lansia Rote Ndao Bukan Beban Pembangunan
Raih WTP dari BPK, Pemkab Rote Ndao Jaga Kepercayaan Publik
Selanjutnya → Raih WTP dari BPK, Pemkab Rote Ndao Jaga Kepercayaan Publik
Bagikan
WhatsApp Facebook