MK Ketok Palu, Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan 30% Bakal Dicoret dari Pemilu

9 menit yang lalu • 2 menit membaca

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK Ketok Palu, Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan 30% Bakal Dicoret dari Pemilu

ROOL – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas demi menegakkan keadilan gender di parlemen. MK memutuskan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pemilu calon anggota DPR/DPRD bersifat wajib. Partai politik (parpol) yang membandel kini terancam sanksi berat: didiskualifikasi dari daerah pemilihan (dapil) terkait.

​Ketetapan ini tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Senin (25/5/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

​”Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.

​Sebelum adanya putusan ini, Pasal 245 UU Pemilu kerap dinilai “ompong” karena hanya mewajibkan kuota tanpa mencantumkan sanksi yang jelas bagi parpol pelanggar.

​Melalui putusan terbaru, MK resmi mengubah frasa dalam pasal tersebut demi memberikan kepastian hukum:

  • ​Aturan Lama (Pasal 245 UU 7/2017): Daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
  • ​Aturan Baru (Pasal 245 Pasca-Putusan MK): Jika kuota keterwakilan perempuan minimal 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan parpol peserta pemilu tersebut pada daerah pemilihan (dapil) bersangkutan.

​Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, sanksi pencoretan ini mutlak diperlukan agar semangat Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 benar-benar terwujud dalam penyusunan daftar caleg, bukan sekadar menjadi formalitas di atas kertas.

​”Bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% harus diberi sanksi yang tegas,” kata Adies Kadir dalam persidangan.

​Langkah diskualifikasi ini bukan tanpa dasar. MK merujuk pada preseden yang pernah dijatuhkan dalam Putusan MK Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

​Dengan adanya ketegasan sanksi ini, kontestasi pemilu diharapkan dapat berjalan lebih adil, berdaulat, serta mampu menekan angka diskriminasi terhadap jumlah keterwakilan perempuan di kursi legislatif. (*)

Info Iklan

Mau Pasang Iklan?

Promosikan bisnis, produk, atau acara Anda dan jangkau ribuan pembaca setia RoteOnline News!

Hubungi via WhatsApp

Bagaimana perasaan Anda?

Berita Terkait

Mulai 28 Maret, Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan
Ribuan PPPK Berpotensi Dirumahkan akibat Batas Belanja Pegawai 30 Persen
Jejak Spiritual Haji Malik Mahboob Ahmad, Dari Musafir di Kupang Tahun 1987 hingga Menjadi Pembuat Permadani Para Presiden
Kepala BKN Targetkan Sistem Gaji Tunggal ASN Berlaku Tahun Depan
Era Baru Bank NTT: Gandeng Bank Jatim, Hadapi Peluang dan Tantangan Persaingan Nasional
Starlink Kembali Dibuka, Calon Pelanggan di Indonesia Kini Bisa Pesan Lagi
Catat! Jadwal Lengkap Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 via PINTAR BI
Kades Boni Dikeroyok Sekelompok Pemuda, Usai Tegur Aksi Ugal-ugalan

Berita Terkait

MK Ketok Palu, Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan 30% Bakal Dicoret dari Pemilu
MK Ketok Palu, Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan 30% Bakal Dicoret dari Pemilu
MK Ketok Palu, Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan 30% Bakal Dicoret dari Pemilu
MK Ketok Palu, Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan 30% Bakal Dicoret dari Pemilu
MK Ketok Palu, Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan 30% Bakal Dicoret dari Pemilu
Bagikan fb wa tg tw copy ×
🤖 Baca Cepat ×