ROOL – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas demi menegakkan keadilan gender di parlemen. MK memutuskan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pemilu calon anggota DPR/DPRD bersifat wajib. Partai politik (parpol) yang membandel kini terancam sanksi berat: didiskualifikasi dari daerah pemilihan (dapil) terkait.
Ketetapan ini tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Senin (25/5/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
”Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.
Sebelum adanya putusan ini, Pasal 245 UU Pemilu kerap dinilai “ompong” karena hanya mewajibkan kuota tanpa mencantumkan sanksi yang jelas bagi parpol pelanggar.
Melalui putusan terbaru, MK resmi mengubah frasa dalam pasal tersebut demi memberikan kepastian hukum:
- Aturan Lama (Pasal 245 UU 7/2017): Daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
- Aturan Baru (Pasal 245 Pasca-Putusan MK): Jika kuota keterwakilan perempuan minimal 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan parpol peserta pemilu tersebut pada daerah pemilihan (dapil) bersangkutan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, sanksi pencoretan ini mutlak diperlukan agar semangat Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 benar-benar terwujud dalam penyusunan daftar caleg, bukan sekadar menjadi formalitas di atas kertas.
”Bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% harus diberi sanksi yang tegas,” kata Adies Kadir dalam persidangan.
Langkah diskualifikasi ini bukan tanpa dasar. MK merujuk pada preseden yang pernah dijatuhkan dalam Putusan MK Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dengan adanya ketegasan sanksi ini, kontestasi pemilu diharapkan dapat berjalan lebih adil, berdaulat, serta mampu menekan angka diskriminasi terhadap jumlah keterwakilan perempuan di kursi legislatif. (*)


















