ROOL – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak, Simon Sau (56), beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Senin (29/6/2026) pukul 12.30 WITA. Proses penyerahan Tahap II ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang beralamat di Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai, Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Penyerahan dilakukan setelah pemeriksaan administrasi terhadap tersangka dan barang bukti selesai dilakukan. Berkas perkara nomor BP / 06 / IV / RES.1.24. / 2026 / Reskrim tertanggal 22 April 2026 atas nama tersangka Simon Sau sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Tersangka diketahui berprofesi sebagai karyawan honorer dan berdomisili di RT 005 / RW 003, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Daftar Barang Bukti dan Pihak yang Hadir di Kejari Rote Ndao
Tersangka dan barang bukti diterima secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Khafidz Nufaisa, S.H. Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan meliputi satu potong baju kaos oblong warna hijau, satu potong celana dalam warna cream, satu potong celana pendek kain bercorak dengan warna ungu, kuning, dan biru, serta satu potong minizet warna abu-abu.
Pelaksanaan penyerahan Tahap II ini dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Wilibrodus Harum, S.H., M.H., serta Penasihat Hukum tersangka, Adimusa Busimon Zacharias, S.H., dan rekan. Proses ini juga dikawal oleh anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao serta diikuti oleh pegawai dan staf Kejaksaan Negeri Rote Ndao. (*)














