ROOL – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rote Ndao melaksanakan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah JA alias Johanis di Dusun Lutu, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, pada Minggu (28/06/2026). Langkah penanganan ini diambil oleh penyidik untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut guna membuat terang perkara pidana menyusul ditemukannya korban dalam kondisi rusak di dalam sebuah karung di Pantai Ingguhun.
Proses pembongkaran kuburan dimulai pada pukul 12.20 WITA dengan dibantu oleh masyarakat setempat serta mendapatkan pengamanan ketat dari personel Polres Rote Ndao. Setelah proses pengangkatan peti jenazah selesai, tim langsung melakukan autopsi di lokasi yang telah disiapkan.
Pemeriksaan kedokteran forensik tersebut dipimpin oleh dr. Edwin Tambunan, Sp.F, dengan didampingi oleh AIPTU Robby Jusuf, Amd.Kep, BRIPTU Saint V. Tefnai, Amd.Kep, Kaur Ident Sat Reskrim Polres Rote Ndao AIPTU Ricky Henuk, BRIPTU Tony Robert Saikoko, dan BRIPDA Raymond Bait. Seluruh rangkaian proses autopsi terhadap jenazah JA berakhir pada pukul 13.40 WITA.
Penetapan Lima Tersangka dan Imbauan Kapolres
Pelaksanaan ekshumasi dan autopsi ini turut dipantau langsung oleh sejumlah pejabat jajaran Polres Rote Ndao. Pejabat yang hadir di lokasi antara lain Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai, S.H., KBO Sat Reskrim IPDA Thomas S. Kiak, S.H., KaPolsek Lobalain IPDA Djony Elvis Pada, S.H., Wakapolsek Lobalain AIPTU Agus Salim, S.H., KBO Satuan Samapta Polres Rote Ndao AIPTU Fransiskus Chandra, Kapospol Suelain AIPTU Anam Nurcahyo, S.IP., serta Kanit 1 Sat Reskrim Polres Rote Ndao AIPTU Jefri K. Kapitan, S.H.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., menjelaskan bahwa proses ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah JA ini merupakan upaya nyata dari penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti yang valid dalam perkara yang sedang ditangani. Kapolres membenarkan bahwa kejadian ini telah menyita perhatian publik secara luas karena berawal dari penemuan jenazah dalam kondisi rusak di dalam karung.
Lebih lanjut, AKBP Mardiono mengungkapkan bahwa pihak penyidik saat ini telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka. Melalui pelaksanaan autopsi ini, diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat. Kapolres juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang, sabar, dan tidak mudah terprovokasi. Ia menegaskan bahwa penyidik terus bekerja secara profesional mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku agar kebenaran seutuhnya dapat terungkap secara jelas di persidangan nanti. (**)














