ROOL – Bupati Rote Ndao Paulus Henuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 471 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025. Prosesi penyerahan tersebut berlangsung secara resmi di Auditorium Bumi Ti’i Langga Permai, Jumat (26/6/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rote Ndao, Ernest Lourens Sula, merincikan, ratusan pegawai yang menerima dokumen tersebut terdiri atas 111 orang tenaga guru, 2 orang tenaga kesehatan, dan 358 orang tenaga teknis. Seluruh pembiayaan pelaksanaan upacara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2026 melalui dokumen pelaksanaan anggaran BKD.
Masa Kontrak, Besaran Gaji, dan Jam Kerja Fleksibel
Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kontrak kerja para pegawai ditetapkan mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merujuk pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD setempat untuk menarik masa kontrak selama enam bulan hingga Desember 2026, dengan besaran upah kurang lebih Rp830 ribu per bulan.
Terkait sistem kerja, para pegawai paruh waktu akan menerapkan pola fleksibel dan tidak diwajibkan bekerja penuh waktu di kantor. Sebagai contoh, petugas penagih pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang beroperasi di wilayah desa tidak perlu datang ke kantor, melainkan cukup melaporkan aktivitas dan lokasi penagihan melalui dokumentasi foto di grup WhatsApp. Bagi petugas kebersihan di rumah sakit, waktu kerja juga diatur berkala menggunakan sistem pembagian waktu.
Pesan Khusus Bupati Paulus Henuk Terkait Kualitas SDM
Dalam arahannya, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk memberikan beberapa pesan penekanan kepada seluruh penerima SK. Ia mengingatkan agar status paruh waktu serta jam kerja yang fleksibel tidak dijadikan alasan untuk bekerja asal-asalan. Setiap pegawai diminta menunjukkan disiplin, profesionalisme, serta integritas dalam bekerja karena setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan dari APBD harus dipertanggungjawabkan melalui kualitas pelayanan publik.
Paulus Henuk juga menyoroti tantangan serius mengenai kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) lokal Rote Ndao. Berkaca pada seleksi formasi tahun 2024, sebagian besar peserta yang lulus justru berasal dari luar daerah, sementara peserta lokal sangat sedikit yang lolos ujian. Oleh karena itu, ia meminta para pegawai memanfaatkan waktu luang untuk meningkatkan kompetensi secara mandiri dengan memperbanyak literasi, membaca buku pengetahuan, serta menguasai perangkat komputer dan bahasa Inggris agar siap menghadapi ujian seleksi aparatur di masa mendatang.
Selain itu, bupati menekankan bahwa pekerjaan teknis seperti petugas kebersihan bukanlah pekerjaan yang hina. Ia mencontohkan kisah Wakil Menteri Dalam Negeri saat menempuh studi di Australia yang tetap mandiri bekerja membersihkan kendaraan dan mencuci piring di restoran demi memanfaatkan waktu produktif mereka.
Pengajuan Afirmasi Khusus Wilayah 3T ke Pusat
Keterbatasan ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Rote Ndao saat ini dipengaruhi oleh penurunan dana transfer dari pemerintah pusat yang berjalan ketat. Pada tahun lalu, pemotongan dana melanda sektor infrastruktur sebesar Rp56,5 hingga Rp56,6 miliar. Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik untuk sektor kesehatan juga terpangkas Rp30 miliar dari total kebutuhan awal, disusul penurunan alokasi DAU sektor pendidikan sekitar 64 persen.
Mengatasi tantangan finansial tersebut, Paulus Henuk menyatakan bahwa pemerintah daerah tengah menyiapkan surat resmi kepada kementerian terkait untuk meminta perlakuan khusus atau afirmasi bagi Rote Ndao sebagai wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Kebijakan proteksi ini diusulkan agar formasi rekrutmen ke depan memprioritaskan tenaga lokal, serta membuka ruang bagi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). (**)







