ROOL – Polres Rote Ndao menerima lebih dari 211 Laporan Polisi (LP) terkait tindak pidana sejak Januari hingga Kamis (4/6/2026). Tingginya angka kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Rote Ndao tersebut diidentifikasi didominasi oleh pengaruh konsumsi minuman keras atau alkohol, baik dari sisi korban maupun pelaku.
Hal itu disampaikan oleh KaPolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, dalam kegiatan rilis pers yang digelar di Aula Catur Prasetya Polres Rote Ndao, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan bertepatan dengan rilis pers serentak yang dipimpin langsung oleh Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko beserta jajaran pejabat utama Polda NTT.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Mardiono didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai, Kasihumas Polres Rote Ndao AKP Derven Fanggidae, dan Paus Subbagbinops Bag OPS Polres Rote Ndao IPDA Maximus Lona.
Empat Kasus Konvensional Masuk Tahap Penyidikan
Dari total 76 tindak pidana konvensional yang dirilis secara serentak oleh Polda NTT, terdapat 4 kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Rote Ndao dan telah masuk dalam tahap penyidikan. Kasus-kasus tersebut meliputi 2 tindak pidana pencurian, 1 tindak pidana penggelapan, dan 1 tindak pidana penipuan.
AKBP Mardiono menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat sejumlah kasus lain yang sudah berada pada tahap penyidikan. Namun, pihaknya memilih untuk memprioritaskan 4 kasus ini dalam rilis pers karena dinilai sangat menyita perhatian publik.
Satuan Reskrim Polres Rote Ndao saat ini terus didorong untuk mempercepat proses penanganan perkara sesuai dengan linimasa (timeline) yang ditentukan. Langkah profesional ini diambil agar berkas perkara beserta barang bukti dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Pengaruh Miras dan Langkah Preventif Kepolisian
Terkait dengan peredaran minuman keras yang kerap dikaitkan dengan tradisi atau kearifan lokal di Rote Ndao, AKBP Mardiono menegaskan bahwa institusi Polri tetap menghormati adat istiadat setempat. Meski demikian, kepolisian memberikan catatan tegas terkait dampak sosial dari aktivitas tersebut.
Menurut Kapolres, praktik konsumsi miras secara berlebihan terbukti berkorelasi langsung terhadap penurunan stabilitas keamanan. Efek negatif yang ditimbulkan meliputi gangguan Kamtibmas, munculnya tindak pidana baru, hingga peningkatan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Sebagai langkah penegakan hukum dan menekan potensi tindak pidana, Polres Rote Ndao menerapkan sejumlah terobosan baru melalui fungsi preemtif dan preventif. Langkah taktis yang telah berjalan di antaranya adalah pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Rote Ndao dan optimalisasi Patroli Ronda Preventif Presisi.
Selain mengandalkan personel lapangan seperti Bhabinkamtibmas, Polres Rote Ndao juga menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 dalam keadaan darurat, serta aktif membangun sinergitas demi menjaga keamanan lingkungan masing-masing. (**)







