16th ANNIVERSARY
2026
Hukum & Kriminal

Setubuhi Pelajar Berulang Kali, Oknum PPPK KUA di Rote Ndao Ditahan Polisi

• 4 menit membaca

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setubuhi Pelajar Berulang Kali, Oknum PPPK KUA di Rote Ndao Ditahan Polisi

Polisi melakukan penahanan terhadap SSU alias Hardi (30), seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) | FOTO: ROOL-Ho HumasResRN

📋Daftar Isi[sembunyikan]
  1. ​Kronologi Pemaksaan dan Ancaman Tersangka SSU
  2. ​Aksi Bejat Berulang di Sejumlah Lokasi
  3. ​Komitmen Penegakan Hukum Polres Rote Ndao

ROOL – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao resmi melakukan penahanan terhadap SSU alias Hardi (30), seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kantor KUA Rote Barat Daya, sejak Kamis (11/06/2026). Pria dari Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya ini dijebloskan ke sel tahanan MaPolres Rote Ndao akibat terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial PAJM, seorang pelajar asal wilayah setempat.

​Penahanan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/03/VI/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 11 Juni 2026. Kasus kejahatan seksual ini pertama kali diketahui oleh orang tua korban pada 24 April 2026 sekitar pukul 17.30 WITA setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Pihak keluarga kemudian melaporkan perkara tersebut ke SPKT Polres Rote Ndao dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/75/IV/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur pada 25 April 2026.

Kronologi Pemaksaan dan Ancaman Tersangka SSU

​Berdasarkan data Laporan Polisi, kejadian bermula saat korban PAJM meminta bantuan tersangka SSU untuk mengedit foto yang akan digunakan sebagai syarat pendaftaran masuk ke salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). SSU kemudian menyuruh korban masuk ke dalam kamarnya dengan dalih pelaku hendak mengambil camilan.

​Namun, sesampainya di dalam kamar, SSU langsung memaksa PAJM untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi tidak berdaya karena diancam oleh pelaku bahwa video rekaman kejadian tersebut akan disebarkan kepada orang tua korban jika ia berani berteriak. Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku menyuruh korban untuk pulang.

Aksi Bejat Berulang di Sejumlah Lokasi

​Keesokan harinya, SSU kembali menghubungi korban melalui pesan aplikasi WhatsApp. Pelaku menyuruh korban membeli kertas foto dan mengantarkannya ke Masjid Nurul Imam Batutua agar pelaku bisa mencetak foto yang telah diedit. Setelah korban mengantarkan kertas tersebut ke lokasi, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di area tersebut sebelum akhirnya menyuruh korban pulang.

​Kejadian serupa terulang untuk ketiga kalinya saat foto selesai dicetak. SSU menghubungi korban agar mengambil hasil cetakan di rumahnya. Begitu korban datang, pelaku kembali menyuruh korban masuk ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan.

​Selain di dalam kamar dan area tempat ibadah, tindakan pemaksaan juga dilakukan SSU di rumah korban. Pelaku nekat mencium korban secara paksa saat berada di area dapur rumah korban. Tidak sampai di situ, SSU juga pernah memesan jajanan kepada ibu korban untuk diantarkan ke Masjid Nurul Imam Batutua. Saat korban datang membawa pesanan atas permintaan ibunya, pelaku langsung memeluk dan mencium korban berulang kali, kemudian mengantarkan korban pulang menggunakan sepeda motor.

Komitmen Penegakan Hukum Polres Rote Ndao

​Kanit PPA Polres Rote Ndao, AIPTU Heronimus Yanson, S.IP, membenarkan proses penempatan tersangka di dalam ruang tahanan Mapolres Rote Ndao. Pihaknya kini tengah bergerak cepat untuk merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

​”Terhitung Kamis 11 Juni 2026, terhadap Tersangka SSU alias Hardi, telah dilakukan penempatan dalam ruang tahanan Mapolres Rote Ndao sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/03/VI/RES.1.24./2026/Reskrim, tanggal 11 Juni 2026, Kami akan segera menyelesaikan berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Jaksa Penutut Umum Kejari Baa,” ungkap AIPTU Heronimus Yanson.

​Pada kesempatan yang sama, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P, menegaskan bahwa penegakan hukum ini dijalankan demi pemenuhan hak keadilan bagi korban anak di bawah umur serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

​”Upaya hukum yang dilakukan bertujuan untuk mewujudkan rasa adil bagi korban, apalagi berkaitan dengan tindak pidana PPA. Selain untuk menjaga psikologis korban juga penanganannya dilakukan harus sesuai SOP dan timeline penanganan perkara,” tegas Kapolres Rote Ndao.

​AKBP Mardiono juga menambahkan bahwa pengawasan ketat terhadap kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak menjadi perhatian utama di tingkat regional. “Monitoring terhadap setiap penanganan tindak pidana terutama PPA atau PPO menjadi prioritas Polda NTT untuk dilakukan penegakan hukum secara cepat dan tepat,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita ROOLNEWS.id di Google News Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung di feed Google News Anda
Terverifikasi Google News
IKUTI
Salah satu klien Anak Jalani Sidang di PN Rote Ndao, PK Bapas Kupang Lakukan Pendampingan
← Sebelumnya Tiga Klien Anak Jalani Sidang di PN Rote Ndao, PK Bapas Kupang Lakukan Pendampingan
Bagikan
WhatsApp Facebook