ROOL – Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao menegaskan seluruh proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak dipungut biaya atau gratis. Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao, Morids Bulan, di Ba’a pada Rabu (10/6/2026) sebagai langkah menjaga transparansi dan mencegah praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.
Morids memerintahkan agar seluruh modus pungutan yang dikondisikan seolah-olah menjadi kebutuhan pendaftaran dihapus. Komponen seperti uang meterai, uang map, uang pendaftaran, maupun uang daftar ulang kini dinyatakan dilarang. Langkah tegas ini diambil pemerintah daerah setelah menerima adanya keluhan dari sejumlah orang tua murid terkait dugaan pungutan pasca-pengumuman kelulusan Tahun Ajaran 2024/2025.
Dasar Hukum Larangan Pungutan Sekolah
Dinas Pendidikan melandasi kebijakan ini pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12, yang secara eksplisit melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada orang tua maupun peserta didik.
Adapun jika pengumpulan dana berbentuk sumbangan, mekanismenya wajib mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat (1). Aturan tersebut mensyaratkan adanya Rencana Kerja Tahunan (RKT) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), sekaligus memberikan pengecualian pembiayaan bagi keluarga tidak mampu.
Morids menjelaskan bahwa polemik pungutan yang terjadi selama ini sering dipicu oleh kerancuan antara kegiatan resmi sekolah, seperti pengumuman kelulusan, dengan acara pelepasan atau perpisahan siswa yang difasilitasi komite atas permintaan orang tua. Akibat penggabungan biaya tersebut, muncul persepsi di masyarakat bahwa pihak sekolah yang melakukan pungutan.
Aturan Atribut dan Perintah Pengembalian Dana
Untuk mengantisipasi masalah serupa selama masa PPDB yang berlangsung dari 1 Juni hingga 3 Juli 2026, Dinas Pendidikan memperketat ruang gerak pihak sekolah. Selain biaya pendaftaran, sekolah dilarang memasukkan biaya pengadaan pakaian olahraga ataupun atribut sekolah ke dalam komponen keuangan pendaftaran awal. Pembahasan mengenai atribut hanya boleh dilakukan setelah calon peserta didik resmi terdaftar menjadi siswa.
Sekolah dilarang mengambil keuntungan atau berjualan di lingkungan pendidikan. Peran pihak sekolah terbatas pada memfasilitasi pencarian distributor yang paling murah dan berkualitas berdasarkan kesepakatan, sementara orang tua dibebaskan untuk membeli sendiri di luar sekolah. Selain itu, pembahasan iuran komite sekolah diminta untuk ditunda hingga satu semester pertama berjalan guna memberi waktu bagi orang tua mengatur kesiapan keuangan.
Sebagai wujud pengawasan, Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao telah menerbitkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah kabupaten. Surat edaran ini mewajibkan seluruh tahapan administrasi, mulai dari kelulusan hingga PPDB, bebas dari biaya. Morids juga menginstruksikan sekolah yang telah terlanjur menarik pungutan atau uang perpisahan untuk segera mengembalikan seluruh dana tersebut kepada orang tua siswa. (*)







