ROOL – Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang memfinalisasi Rancangan Akhir Rencana Aksi Daerah (RAD) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Kupang Tahun 2027–2029 di Kupang, Selasa (21/7). Kegiatan workshop ini difasilitasi oleh Program SIAP SIAGA dengan pendampingan dari Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tahapan krusial sebelum dokumen dilegalisasi menjadi Peraturan Wali Kota.
Penyusunan dokumen ini ditujukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah menjalankan enam urusan pelayanan dasar, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, termasuk sub urusan penanggulangan bencana.
Akurasi Data Penerima Layanan Jadi Akar Masalah SPM
Analis Kebijakan Ahli Muda pada Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Hendrikus Bebe Aran, S.IP, menjelaskan bahwa persoalan utama daerah dalam memenuhi SPM adalah penetapan target yang tidak berbasis data akurat. Perangkat daerah kerap bergantung pada data proyeksi alih-alih data riil penerima layanan.
”Dalam banyak kasus perangkat daerah hanya menggunakan data proyeksi. Padahal sesuai Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, penerapan SPM harus diawali dengan pendataan warga negara penerima layanan, dilanjutkan dengan pendataan sarana-prasarana, menghitung kebutuhan layanan, baru kemudian menyusun perencanaan. Ketika tahapan ini dilewati, target yang ditetapkan menjadi sulit dicapai,” ujar Hendrikus.
Ia mencontohkan pada sub urusan penanggulangan bencana, daerah sering kali memiliki data jumlah penduduk di kawasan rawan bencana, tetapi belum memilah kelompok masyarakat yang paling membutuhkan prioritas perlindungan. Menurutnya, akurasi data merupakan fondasi utama karena capaian SPM memengaruhi indikator kinerja kepala daerah hingga alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.
Hendrikus menambahkan, RAD SPM berperan sebagai peta jalan yang menjembatani kebutuhan pelayanan dasar dengan dokumen perencanaan daerah agar pemenuhan target dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
”RAD lebih merupakan peta jalan implementasi. Dokumen ini menjadi jembatan antara kebutuhan pelayanan dasar dengan dokumen perencanaan daerah sehingga pemenuhan SPM dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah,” kata Hendrikus.
Ia menegaskan tantangan berikutnya berada pada konsistensi perangkat daerah dalam mengintegrasikan RAD ke dalam kebijakan anggaran serta mengoptimalkan koordinasi lintas sektor.
Perluasan Cakupan Lima Sektor Pelayanan Dasar
Dukungan Program SIAP SIAGA dalam penyusunan RAD SPM Kota Kupang diawali dari permintaan resmi Pemerintah Kota Kupang. Meski awalnya direncanakan fokus pada sub urusan penanggulangan bencana, ruang lingkupnya diperluas mencakup lima bidang pelayanan dasar yang saling terikat.
Program Policy Officer SIAP SIAGA NTT, Selvister Ndaparoka, menerangkan bahwa ketangguhan daerah tidak dapat dibangun terpisah dari sektor pelayanan dasar lainnya.
”Pelayanan dasar saling berhubungan. Penanggulangan bencana tidak bisa dipisahkan dari layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, maupun pemadam kebakaran. Karena itu penyusunannya dilakukan secara terpadu,” tutur Selvister.
Selvister mengingatkan bahwa pemerintah pusat menilai keberhasilan daerah berdasarkan rapor capaian SPM, bukan sekadar program unggulan kepala daerah. Dokumen RAD SPM ini juga disiapkan agar dapat diketahui oleh mitra pembangunan guna mengarahkan dukungan pembiayaan di luar APBD.
Proses Legalisasi Melalui Peraturan Wali Kota
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penyerahan Dokumen RAD-SPM Kota Kupang secara elektronik oleh Provincial Manager Program SIAP SIAGA NTT, Silvia J. Fanggidae, S.Sos., M.Dev., kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, Jefri Baitanu, S.IP., M.M. Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara yang disaksikan oleh Kepala Bagian Kerja Sama Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Aditya Perdana Arka, S.STP., M.M., dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Yandris Radja, S.H.
Melalui berita acara tersebut, Pemerintah Kota Kupang berkewajiban menindaklanjuti legalisasi dokumen menjadi Peraturan Wali Kota.
Aditya Perdana Arka menegaskan pentingnya proses penyelesaian legalisasi tersebut.
”RAD memang bukan dokumen perencanaan pembangunan. Tetapi justru karena itu ia menjadi acuan agar dokumen-dokumen perencanaan berikutnya mengarah pada target pemenuhan SPM. Kami berharap proses harmonisasi dan penetapan Peraturan Wali Kota dapat segera diselesaikan sehingga seluruh perangkat daerah mempunyai dasar yang sama dalam menyusun program tiga tahun ke depan,” ungkap Aditya.
Sementara itu, Silvia J. Fanggidae menyampaikan optimisme bahwa dokumen ini akan diterjemahkan secara konkret dalam peningkatan pelayanan publik.
”Biasanya kekhawatirannya adalah dokumen ini hanya berakhir menjadi dokumen. Tetapi melihat seluruh proses yang telah dilalui, kami optimistis hal itu tidak terjadi di Kota Kupang. Keterhubungan RAD dengan dokumen perencanaan lainnya sudah diperiksa dengan saksama. Harapan kami, kerja keras ini pada akhirnya menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kalau sudah ada dokumen, ada semangat, tentu akan ada hasil,” kata Silvia. (*/MM)














