ROOL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao mewajibkan seluruh perangkat daerah untuk memiliki dan mengelola akun media sosial resmi sebagai sarana penyebarluasan informasi publik. Instruksi tersebut ditekankan dalam Rapat Evaluasi Kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di ruang kerja Bupati Rote Ndao, Rabu (15/07) lalu.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Rote Ndao, Olafulihaa Tadde, menjelaskan pemanfaatan media sosial merupakan langkah strategis dalam memperkuat fungsi PPID. Kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 13 yang mewajibkan badan publik menyediakan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana.
Melalui kanal media sosial, setiap perangkat daerah diharapkan aktif mempublikasikan program kerja, kegiatan, serta layanan pemerintah agar masyarakat memperoleh data yang akurat dan mudah diakses.
Kesiapan Data dan Keterbukaan Kritik
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk menegaskan bahwa setiap perangkat daerah harus siap menghadapi berbagai permintaan informasi maupun isu-isu publik. Keterbukaan informasi dinilai sebagai bagian penting dari pelayanan publik yang wajib dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Paulus meminta jajaran birokrasi menyiapkan data yang valid agar pelayanan informasi berjalan optimal. Menurutnya, pemerintah daerah juga harus terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat demi perbaikan kualitas layanan publik.
Membangun Persepti Positif Lewat Kerja Nyata
Penyampaian informasi secara konsisten mengenai berbagai capaian pelayanan dianggap mampu membangun persepsi positif publik. Bupati menilai, semakin banyak publikasi berbasis kerja nyata yang disebarluaskan, semakin baik pula reputasi pemerintah di mata masyarakat.
Ia pun mengajak seluruh instansi untuk memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan informasi publik. Dengan demikian, hasil kerja keras pemerintah tidak hanya dirasakan manfaatnya, tetapi juga dapat diketahui secara luas oleh masyarakat Rote Ndao.
Rapat evaluasi ini dihadiri oleh para Asisten Sekda Kabupaten Rote Ndao, kepala perangkat daerah, sekretaris perangkat daerah selaku PPID pelaksana, serta para admin PPID dari masing-masing instansi. (**)














