ROOL – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rote Ndao melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sekolah Aman Bencana Terintegrasi (SAHABAT). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 10 Juni 2026, mulai pukul 09.00 WITA sampai selesai.
Agenda ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kesiapsiagaan, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan demi mewujudkan sekolah yang aman, tangguh, dan berkelanjutan dari ancaman bencana. Program SAHABAT menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mengintegrasikan upaya pengurangan risiko bencana ke dalam sistem penyelenggaraan pendidikan.
Sosialisasi ini diikuti oleh jajaran perangkat daerah dan satuan pendidikan, meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas P3AP2KB, Dinas Sosial, BAPPERIDA, Bagian Hukum Setda Kabupaten Rote Ndao, serta seluruh kepala SMP negeri dan swasta di Kabupaten Rote Ndao.
Tiga Pilar Utama Program SAHABAT
Dalam pemaparannya, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Rote Ndao, Janwes N. H. Nauk, S.STP, menjelaskan bahwa Sekolah Aman Bencana Terintegrasi merupakan pendekatan yang menggabungkan tiga pilar utama. Tiga komponen tersebut meliputi penyediaan fasilitas sekolah yang aman, manajemen bencana di tingkat sekolah, serta pendidikan pencegahan dan pengurangan risiko bencana.
Melalui integrasi ketiga pilar ini, seluruh satuan pendidikan diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi peserta didik, tenaga pendidik, dan semua warga sekolah dari dampak bencana.
Sinergi Lintas Sektor dan Standar Mitigasi
Materi sosialisasi juga menekankan krusialnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung implementasi Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2026. Pemerintah daerah, pihak sekolah, masyarakat, hingga dunia usaha diharapkan mengambil peran aktif dalam menciptakan lingkungan belajar yang tangguh menghadapi potensi bencana.
Selain membedah substansi regulasi, forum ini berfungsi sebagai sarana memperkuat koordinasi antarinstansi dan menyamakan persepsi pelaksanaan program SAHABAT di seluruh wilayah Kabupaten Rote Ndao. Keberadaan regulasi ini memberikan standar baku yang jelas bagi sekolah dalam melakukan mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.
Penerapan program SAHABAT diarahkan untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas sekaligus memiliki kesadaran dan kemampuan merespons risiko bencana secara tepat. Adapun jargon “Rote Ndao Cerdas dan Tangguh” menjadi semangat bersama dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh peserta didik. (*)







