ROOL – Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Rote Ndao menangkap seorang pria berinisial YZ, terduga pelaku pencabulan terhadap pelajar perempuan berinisial SEAM (17), di Desa Sanggoen, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, pada Minggu (07/06/2026). Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 18.00 WITA, hanya berselang dua jam setelah korban didampingi keluarganya resmi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kasus ini ditangani oleh Polres Rote Ndao berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/VI/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT tertanggal 07 Juni 2026. Dalam operasi penangkapan tersebut, personel URC mengamankan YZ di kediamannya bersama rekannya SFZ, serta menyita satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DH 6120 KW sebagai barang bukti.
Kronologi Penyelatan Jalur ke Kawasan Hutan
Peristiwa pidana ini bermula sekitar pukul 16.00 WITA saat SEAM, warga Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, sedang dalam perjalanan menuju Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao di Desa Sanggoen. Karena tidak mengetahui rute menuju lokasi tersebut, korban memutuskan bertanya kepada YZ dan meminta terduga pelaku untuk mengantarkannya.
YZ kemudian mengarahkan korban menuju ke area hutan yang bukan merupakan jalur akses menuju rumah jabatan Bupati. Sesampainya di dalam kawasan hutan tersebut, YZ langsung mencabut kunci sepeda motor milik korban, membanting tubuh SEAM ke tanah, dan melakukan tindakan pencabulan dengan memegang area dada korban.
Respon Cepat Penanganan Kejahatan Konvensional
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku berlangsung cepat berkat informasi awal yang diberikan oleh korban saat melapor. Langkah taktis ini sejalan dengan fungsi operasional Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibentuk untuk mempercepat penanganan kasus-kasus kejahatan konvensional di wilayah hukum Polres Rote Ndao.
”Tindakan yang dilakukan oleh URC Polres Rote Ndao sebagai bentuk respon cepat terhadap laporan atau pengaduan masyarakat terhadap tindak pidana yang terjadi dan membutuhkan penanganan cepat,” kata AKBP Mardiono dalam keterangan resminya, Minggu (07/06/2026).
AKBP Mardiono menambahkan, estimasi pengungkapan perkara ini tergolong singkat karena proses pengembangan di lapangan langsung didukung oleh keterangan pelapor. Menanggapi peristiwa ini, Polres Rote Ndao mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, bersikap selektif terhadap orang baru, serta memanfaatkan layanan Call Center 110 jika membutuhkan informasi resmi atau bantuan darurat.
Saat ini, terduga pelaku YZ beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rote Ndao. Kasus penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Unit Reskrim Polres Rote Ndao untuk proses permintaan keterangan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. (*)







