ROOL – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat langkah swasembada garam nasional dengan membangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), demikian disampaikan KKP dalam keterangan resmi, Sabtu (6/6/2026).
Langkah strategis ini diambil sebagai solusi untuk menekan ketergantungan terhadap impor garam industri yang selama ini mendominasi pemenuhan kebutuhan nasional.
Pembangunan K-SIGN di Rote Ndao merupakan bagian dari implementasi kebijakan pemerintah untuk mencapai target kemandirian garam pada tahun 2027. Mandat ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Data Kebutuhan dan Ketergantungan Impor Garam
Berdasarkan data KKP, kebutuhan garam nasional pada tahun 2024 mencapai 4,8 juta ton. Dari total volume tersebut, lebih dari 55 persen di antaranya masih dipenuhi melalui jalur impor, khususnya untuk menyuplai sektor industri yang membutuhkan spesifikasi kualitas tinggi.
Catatan KKP menunjukkan, dalam lima tahun terakhir Indonesia rata-rata mengimpor lebih dari 2,6 juta ton garam setiap tahun. Ketergantungan ini disikapi pemerintah dengan mengoptimalkan potensi pesisir nasional, mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. KKP menyatakan pembangunan kawasan industri di Rote Ndao ini menjadi jawaban atas kebutuhan strategis nasional sekaligus simbol kemandirian bagi masyarakat pesisir.
Komoditas garam diposisikan sebagai bahan baku vital bagi lintas sektor industri nasional. Di sektor pangan, garam diserap untuk produksi makanan olahan, kecap, saus, makanan kaleng, hingga minuman elektrolit. Sementara di sektor kimia dan manufaktur, komoditas ini menjadi bahan baku utama pembuatan soda kaustik, klorin, kaca, sabun, deterjen, tekstil, serta pengolahan logam dan kulit. Selain itu, industri kesehatan dan farmasi bergantung pada pasokan garam untuk memproduksi cairan infus, oralit, antiseptik, hingga garam beryodium.
Rehabilitasi Mangrove dan Dampak Ekonomi Lokal
Dalam pelaksanaan proyek, KKP memastikan seluruh tahapan pembangunan K-SIGN telah melalui kajian teknis, pemenuhan persyaratan lingkungan, serta perizinan yang berlaku guna menjaga fungsi ekologis pesisir. Sebagai bagian dari langkah perlindungan lingkungan, KKP telah menanam mangrove seluas 24 hektare di sekitar kawasan K-SIGN sepanjang tahun 2025. Program rehabilitasi ini ditargetkan meluas hingga 100 hektare di Kabupaten Rote Ndao pada tahun 2026 untuk mengantisipasi abrasi pantai dan meredam gelombang.
KKP menegaskan pembangunan kawasan industri ini dijalankan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat serta pemerintah daerah melalui forum konsultasi publik dan koordinasi teknis. Selain memperkuat ketahanan pangan nasional, keberadaan K-SIGN di Rote Ndao diproyeksikan dapat membuka lapangan pekerjaan baru, menggerakkan aktivitas ekonomi warga, serta mendorong pertumbuhan sektor UMKM daerah. (**)







