ROOL – Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah bagi masyarakat Rote Ndao. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun 2026 di Gedung DPRD Rote Ndao, Kamis (23/7/2026).
Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Denison Moy, S.T., yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Drs. Lasarus Y. Pah, menjelaskan bahwa penetapan Perda ini merupakan hasil pengawasan intensif serta kolaborasi antara legislatif dan eksekutif. Seluruh proses pembahasannya difokuskan untuk mengawal penggunaan anggaran daerah agar selaras dengan kepentingan publik.
Penyelarasan Anggaran Melalui Catatan Korektif Provinsi
Sebelum ditetapkan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 telah melewati proses penelaahan mendalam serta tahapan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini diambil untuk memperoleh catatan korektif dan penyesuaian sebelum disahkan menjadi regulasi daerah.
”DPRD Kabupaten Rote Ndao dan Pemerintah Daerah dalam kebersamaan dan kemitraan telah membahas dan mengkonsultasikannya ke Pemerintah Provinsi NTT untuk mendapatkan catatan korektif, kemudian menyelaraskan dan menetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025,” kata Denison Moy.
Denison juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas kerja sama yang terbangun. Ia menegaskan bahwa dinamika serta perbedaan pendapat selama masa persidangan merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dewan demi mengawal aspirasi warga.
Eksekutif Siap Tindak Lanjuti Evaluasi Dewan
Menanggapi pengesahan tersebut, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H. menyatakan bahwa kritik, masukan, dan saran dari fraksi maupun komisi DPRD akan dijadikan bahan evaluasi langsung dalam perbaikan kinerja pemerintahan daerah.
”Berbagai pandangan, saran, kritik, catatan, serta rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi maupun komisi-komisi DPRD merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pengawasan. Hal ini akan menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah sebagai bahan evaluasi dalam penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Paulus Henuk.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Rote Ndao (Kapolres, Kajari, Dandim 1627, Danlanal, Ketua PN, Pos AU, BNN), Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, pimpinan BUMN/BUMD, serta insan pers. Penutupan Masa Sidang II ini diharapkan semakin memperkuat kemitraan strategis demi mendorong keterbukaan pengelolaan keuangan di Kabupaten Rote Ndao. (**)














