ROOL – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) berfungsi sebagai infrastruktur resmi penyalur bantuan bersubsidi dan penampung hasil bumi masyarakat, bukan toko serba ada atau supermarket. Penegasan tersebut disampaikan usai rapat terbatas mengenai Program KDMP di Jakarta, Senin (20/7).
Melalui saluran ini, pemerintah menyalurkan bantuan beras 10 kilogram bagi kelompok masyarakat desil 1 dan desil 2, dengan pasokan dari Badan Pangan Nasional yang dikirim ke koperasi sebelum diterima penerima manfaat. Selain bantuan pangan, penyaluran pupuk bersubsidi dipusatkan di koperasi setiap desa guna mendekatkan akses distribusi kepada petani. Koperasi ini juga menjalankan operasi pasar agar distribusi komoditas lebih terkendali sekaligus mencegah praktik penyimpangan seperti pengoplosan barang.
Penampung Hasil Panen Petani
Di samping fungsi distribusi, Kopdes Merah Putih bertindak sebagai pembeli siaga (offtaker) hasil produksi pertanian warga, seperti gabah, guna menjaga stabilitas harga di tingkat petani agar tidak merosot.
Ketika harga pembelian gabah di suatu daerah jatuh di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500 per kilogram akibat kendala distribusi, koperasi di tingkat desa wajib membeli hasil panen tersebut sesuai ketentuan HPP.
Target Operasi dan Regulasi
Guna memperkuat landasan operasionalnya, pemerintah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan ke depan. Regulasi tersebut mengatur mekanisme penyaluran bantuan, distribusi barang bersubsidi, hingga teknis pelaksanaan fungsi koperasi sebagai offtaker.
Saat ini, pembangunan fisik Kopdes Merah Putih mencapai 35.872 unit dan ditargetkan mulai beroperasi secara bertahap pada Agustus hingga September 2026, sedangkan pengembangan di desa-desa sisanya dilanjutkan pada tahun depan. Keberadaan koperasi desa ini dipastikan tidak mematikan usaha toko kelontong warga yang sudah ada. (**)














