Bupati Paulina Lantik 188 Pejabat Struktural ke Jabatan Fungsional

Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu memimpin pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan 188 pejabat struktural melalui penyetaraan ke dalam jabatan fungsional, di aula rapat lantai 3 kantor Bupati Rote Ndao, Jumat (31/12/2021) malam. Foto: Dok.ROOLNews

ROOLNews—Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu melantik 188 pejabat struktural melalui penyetaraan ke dalam jabatan fungsional. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan di aula rapat lantai 3 kantor Bupati Rote Ndao, Jumat (31/12/2021) malam.

Mengawali sambutannya, Bupati Paulina menjelaskan, pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat fungsional melalui penyetaraan jabatan baru dilaksanakan pengujung tahun 2021 oleh karena persetujuan penetapan baru diterima hari ini, Jumat 31 Desember 2021, sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/8838/0TDA tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan Provinsi Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kabupaten/kota, tanggal 31 Desember 2021 dan Surat Gubernur NTT Nomor 061/154/B0.1.2 perihal Penyampaian Persetujuan Penyetaraan Dalam Jabatan Pemerintah Daerah Provinsi dan kabupaten/ kota, tanggal 31 Desember 2021.

Menurutnya, pelantikan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional ini merupakan ikutan dari penyederhanaan birokrasi dan merupakan amanat yang disampaikan Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo saat pelantikan pada tanggal 20 Oktober 2019 lalu, di mana Presiden mengintrusikan agar jabatan struktural segera disederhanakan menjadi dua level dengan tujuan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile) dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik.

Penyetaraan ASN dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao yang dilaksanakan mala mini, kata Bupati Paulina, atas dasar Permen PAN-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Permen PAN-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah dan juga merupakan tindak lanjut penyederhanaan birokrasi untuk menjadi efektif yang dilakasanakan sebagaimana berdasarkan ketentuan pasal 34 ayat (2) Permen PAN-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional menegaskan bahwa pengangkatan dan pelantikan penyetaraan ke dalam jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

Tujuan pokok penyederhanaan birokrasi, kata dia, yakni 1) Agar birokrasi lebih dinamis, 2) Demi percepatan sistem kerja, 3) Agar fokus kepada pekerjaan fungsional, 4) Untuk mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja agar lebih optimal, dan 5) Dalam rangka mewujudkan profesionalitas ASN.

Oleh karena itu, kata Bupati Paulina, diharapkan agar dengan adanya penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional ini akan dapat mempercepat pengambilan keputusan disposisi/komunikasi yang lebih fleksibel serta proses bisnis (draft, review, dan approval) yang lebih sederhana agar tercipta birokrasi yang lebih dinamis, agile, profesional, efektif, dan efisien dalam pelayanan publik.

Melalui peralihan jabatan, tambah Bupati Paulina, juga diharapkan agar para asn dapat selalu meningkatkan klnerja dan kompetensi dalam mengemban tugas jabatan, di samping itu juga selalu membawa perubahan ke arah yang lebih baik dan dapat memberikan kontribusi positif dengan bekerja cepat, tepat , profesional, serta mempunyai semangat yang tinggi dan blrdampak signifikan kepada publik dan juga negara.

“Diharapkan juga melalui penyederhanaan dan digitalisasi birokrasi akan semakin mempercepat prosedur dan memudahkan komunikasi. mari kita membangun sinergi bersama, menyatukan langkah, upaya dan pemikiran untuk selalu dapat melakukan pekerjaan yang terbaik untuk bangsa dan negara, serta memberikan manfaat luas bagi tercapainya kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Bupati Paulina juga mengajak semua komponen msyarakat di lingkungan Pemkab Rote Ndao untuk bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan dan pejabat yang dilantik serta memberikan support kepada para pejabat yang drantik, agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Kepada saudara sekalian yang telah bekerja dan menyelesaikan tugas dengan baik sebagai pejabat administrasi/pejabat structural, semoga segera menyesuaikan diri dengan pekerjaan yang baru untuk menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan dan kelancaran dalam upaya kita melaksanakan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara. Mari kita saling bekerja sama, dan sama-sama bekerja membangun dan meningkatkan pembangunan di Kabupaten Rote Ndao tercinta ini,” tutup Bupati Paulina. (team)