16th ANNIVERSARY
2026
Hukum & Kriminal

Bapperida Rote Ndao dan Kemenkum NTT Jajaki Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual

• 2 menit membaca

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapperida Rote Ndao dan Kemenkum NTT Jajaki Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual

Kemenkum NTT Dorong Pembentukan Sentra KI di Rote Ndao | FOTO: @kemenkumntt

📋Daftar Isi[sembunyikan]
  1. ​Tujuan dan Fungsi Sentra KI
  2. ​Tindak Lanjut Arahan Menteri Hukum

ROOL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) melakukan koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Rote Ndao untuk membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI), Kamis (11/6/2026). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bapperida Rote Ndao ini merupakan langkah awal dalam memperkuat ekosistem perlindungan kekayaan intelektual di wilayah tersebut.

​Tim Kanwil Kemenkum NTT dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, bersama Hempy Junius Welem Poyk, I Gusty Ngurah Oka Endrawan, dan Leonardo Seda Gadi. Kedatangan tim kerja ini diterima langsung oleh Kepala Bapperida Kabupaten Rote Ndao, Maraden Ayapi Patola beserta jajaran.

Tujuan dan Fungsi Sentra KI

​Pembentukan Sentra KI di Kabupaten Rote Ndao diproyeksikan menjadi wadah resmi yang menjalankan fungsi pelayanan, fasilitasi, edukasi, dan konsultasi mengenai kekayaan intelektual. Melalui wadah ini, pemerintah daerah bersama Kemenkum NTT berupaya mengoptimalkan seluruh potensi perlindungan hukum yang lahir dari hasil riset, inovasi, karya penemu, serta produk unggulan daerah Rote Ndao.

​Selain penguatan ekosistem hukum di daerah, pembentukan pusat layanan ini diarahkan untuk meningkatkan keterpaduan program kerja antara pemerintah daerah dengan Kementerian Hukum.

Tindak Lanjut Arahan Menteri Hukum

​Pertemuan ini sekaligus menjadi pelaksanaan taktis atas arahan Menteri Hukum Republik Indonesia yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor M.HH-9.OT.01.01 Tahun 2026. Surat edaran tersebut mewajibkan koordinasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual pada lembaga Bapperida atau Bapperida-Riset dan Inovasi Daerah di tingkat kabupaten/kota.

​Selain menyepakati urgensi kelembagaan, pertemuan koordinasi ini juga memetakan kesiapan internal Bapperida Kabupaten Rote Ndao. Beberapa poin yang dimatangkan meliputi ketersediaan personel pengelola, penyusunan draf kerja sama formal, hingga penyusunan mekanisme teknis operasional layanan Sentra KI yang akan diterapkan di daerah. (*)

Ikuti Berita ROOLNEWS.id di Google News Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung di feed Google News Anda
Terverifikasi Google News
IKUTI
Dinas Pendidikan Rote Ndao Tegaskan PPDB Gratis, Sekolah yang Terlanjur Tarik Pungutan Wajib Kembalikan Uang
← Sebelumnya Dinas Pendidikan Rote Ndao Tegaskan PPDB Gratis, Sekolah yang Terlanjur Tarik Pungutan Wajib Kembalikan Uang
Bagikan
WhatsApp Facebook