ROOL – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Kupang melaksanakan pendampingan terhadap tiga orang klien anak yang menjalani sidang perkara anak di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kamis (11/6/2026). Pendampingan hukum ini berlangsung mulai pukul 07.30 WITA hingga 16.30 WITA.
Tugas pendampingan di persidangan tersebut dilakukan langsung oleh Hendrik F Manubale, selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya pada Bapas Kelas II Kupang yang bertugas di Pos Bapas Rote Ndao. Sebelum melaksanakan pendampingan di pengadilan, Pembimbing Kemasyarakatan terlebih dahulu mengikuti agenda apel pagi bersama seluruh staf Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Baa.
Agenda Sidang dan Tuntutan Hukum Tiga Klien Anak
Dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Rote Ndao, ketiga klien anak tersebut menjalani tahapan sidang yang berbeda-beda sesuai dengan perkara masing-masing.
Klien anak pertama LDS menjalani persidangan dengan agenda pembacaan perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan eksepsi atau perlawanan tersebut dilakukan oleh Penasihat Hukum (PH) yang mendampingi anak.
Selanjutnya, sidang kedua melibatkan klien anak JS. Proses persidangan untuk JS telah memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, di mana anak dituntut hukuman penjara selama 11 bulan.
Tuntutan Denda dan Laporan Akhir Pelaksanaan Tugas
Sementara itu, sidang ketiga dilaksanakan untuk klien anak atas nama AK. Sama seperti perkara sebelumnya, sidang AK juga beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut anak AK dengan sanksi denda sebesar Rp10.000.000. Melalui tuntutan tersebut, JPU menetapkan ketentuan bahwa apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 hari.
Seluruh rangkaian pelaksanaan tugas pengawalan hukum di Pos Bapas Rote Ndao ini berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. (*)







