Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Zakarias Nalle Karena Dituduh Suanggi

Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam Press Release di Mapolres setempat, Sabtu (30/10/2021). Tampak Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Yames J Mbau, KBO Satreskrim Aiptu Stefanus Palaka (kiri), dan Kasubbag Humas Aiptu Anam Nurcahyo (kanan). Foto: Dok.ROOLNews

ROOLNews—Kasus pembunuhan terhadap Zakarias Nalle (74), warga RT 001/RW 001, Desa Oelasin Kecamatan Rote Barat Daya, yang jenazahnya ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir jalan Dusun Fau, Kamis (01/10/2020) lalu, akhirnya terkuak.

Dalam pendalaman penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rote Ndao, motif tiga oknum terduga yang nekat menghabisi nyawa Zakarias adalah akibat tuduhan sebagai pelaku santet atau suanggi, dalam bahasa daerah Rote.

Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Yames J Mbau, KBO Satreskrim Aiptu Stefanus Palaka, dan Kasubbag Humas Aiptu Anam Nurcahyo dalam Press Release, di Mapolres setempat, Sabtu (30/10/2021), menjelaskan, tiga orang terduga pelaku yang saat ini ditahan penyidik, yakni JP alias Ivon (46), warga Dusun Fau, Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya. Terduga GB alias Got (45), warga Dusun Fau Timur, Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya, dan terduga IL alias Is yang merupakan warga Dusun Lotelutun, Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat Daya.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka, terang AKBP Felli Hermanto, adalah menghampiri korban di jalan raya, kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara membacok kepala korban bagian belakang menggunakan parang, menusuk korban pada bagian belakang, dan menyayat atau melukai dahi korban.

“Sesuai hasil Visum et Repertum, korban meninggal akibat ‘benda tajam’ yang menyebabkan luka terbuka pada dahi kiri, dua luka terbuka pada kepala bagian belakang, dan luka terbuka pada punggung kanan korban,” ujarnya.

Dicegat Ditengah Jalan

Ia menjelaskan, kronologis kejadian yakni pada hari Kamis (01/10/2020) sekitar pukul 24.00 Wita, ketika korban Zakarias Nalle bersama saksi DHB pulang dari tempat mete (rumah duka) Johan Pandie Langga, saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Dusun Fau Timur, dari arah belakang korban datang tersangka JP alias Ivon langsung membacok/memotong kepala bagian belakang korban sebanyak 1 kali menggunakan parang, sehingga korban langsung terjatuh dengan posisi berlutut. Korban sempat berkata ‘beta ada salah lu apa?’. Lalu tersangka JP mengatakan bahwa selama ini lu yang suanggi beta punya bapa dengan be punya adik, jadi katong baru dapat lu sekarang. Kemudian tersangka Got menikam atau menusuk korban dengan pisau sebanyak 1 kali dan mengenai bagian belakang korban, dan pada waktu itu tersangka Got mengatakan ‘lu yang suanggi beta punya anak’. Korban terjatuh kesamping kanan lalu dan posisi tubuh korban terlentang, datang tersangka Is menggunakan pisau menyayat atau melukai dahi korban sebanyak 1 kali.

Masih menurut AKBP Felli Hermanto, setelah kondisi korban sudah tidak bergerak lagi (sudah meninggal dunia), tersangka Is, Got, dan JP mengangkat tubuh korban ke bagian dalam sisi kiri jalan raya yang agak menurun (tempat korban di temukan meninggal dunia), kemudian para tersangka meninggalkan korban yang lalu mengancam saksi DHB. Kemudian tersangka Got menyuruh YB mengambil sepeda motor untuk mengantar saksi DHB kembali ke rumahnya.

Ancaman 15 Tahun Penjara

Terhadap perbuatan tiga tersangka tersebut, kata Kapolres Felli, mereka diganjar dengan Pasal 338 KUHP, Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Adapun barang bukti (BB) yang ditemukan di TKP, di antaranya 1 buah tas pinggang, uang pecahan Rp 100 ribu 2 lembar, 1 lembar kain sarung, 1 topi, 1 unit Hand Phone Nokia, 1 gelang stenlis warna silver, 1 buah senter kepala, 1 batang akar bahar, 1 pasang sandal jepit warna biru, 1 buah pisau, 1 lembar kemeja, 1 lembar celana pendek, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio JT dengan Nomor Polisi DH 4935 KC yang digunakan mengantar saksi DHB pulang dari TKP.

Kemungkinan Ada Penambahan Tersangka

Terpisah, Kasat Reskrim Iptu Yames J Mbau yang di konfirmasi mengatakan, ketiga tersangka telah ditahan dengan berita Acara Penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung Jumat (29/10/2021) sampai dengan Rabu (17/11/2021) dalam rangka penyelesaian berkas perkaranya.

Ketika ditanya terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka, Iptu Yames katakan, tidak tertutup kemungkinan dalam pendalaman penyidikan ditemukan adanya bukti dan petujunjuk ke arah penambahan tersangka.

Menjawab terkait alat bukti parang yang belum ada dalam daftar barang bukti, Iptu Yames jelaskan, masih dalam upaya pencarian. Namun, petetapan tiga orang terduga itu sudah memenuhi dua alat bukti yang sah, dan walaupun terduga belum mengakui sebagai pelaku, akan tetapi pengakuan bukan merupakan satu-satunya alat bukti, masih ada alat bukti lain yang bisa membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan para terduga. (team)