‘Kapten Bram’ Si Penyelundup Manusia Divonis 6 Tahun Penjara

Sabtu, 18 Mar 2017 • 1 menit membaca

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‘Kapten Bram’ Si Penyelundup Manusia Divonis 6 Tahun Penjara

roolmedia.user.cloudsg01.com, BA’A – Abraham Louhenapessy alias Kapten Bram saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Kamis (16/3/2017) divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Hiras Sitanggang dan beranggotakan Hakim Rosihan Lutfi dan Hakim Abdi Rahmansyah, majelis hakim menyatakan, Abraham bersalah telah melanggar pasal yang didakwakan terhadapnya, yaitu Pasal 120 ayat 1 Undang Undang No. 6 tentang Keimigrasian tahun 2011 menyangkut penyelundupan manusia.

‘Kapten Bram’ Si Penyelundup Manusia Divonis 6 Tahun PenjaraIa dinyatakan bersalah karena telah mengatur perjalanan para pencari suaka ke Selandia Baru yang gagal pada Mei 2015, termasuk membeli perahu. Perahu yang sama juga dicegat oleh para petugas perbatasan Australia, yang diduga memberi kapten dan krunya uang $ US32,000 (atau setara Rp 320 juta) untuk kembali ke Indonesia.

Kapten Bram pernah didakwa atas kasus penyelundupan manusia sebelumnya, termasuk upaya untuk membawa lebih dari 200 warga Sri Lanka ke Australia.

Ia diduga terlibat dalam penyelundupan lebih dari 1.000 orang ke Australia sejak tahun 1999.

Kapten Bram ditangkap polisi di sebuah perumahan di Kalideres, Jakarta Barat, pada 23 September 2016 setelah sebelumnya buron.

Ia juga pernah ditangkap Mei 2007 dan Oktober 2009 karena berusaha menyelundupkan 83 dan 225 imigran gelap ke Australia, tapi dibebaskan karena saat itu Indonesia belum punya undang-undang yang mempidanakan penyelundup manusia. (r-01/02)

Bagaimana perasaan Anda?

Berita Terkait

Pasca Tiga Percobaan Bunuh Diri, Kapolsek Rote Barat Laut Ingatkan Hal Ini 
Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Illegal Logging di Hutan Lindung Oana
Kasus Bripka SF, Ini Pesan Moral dari Kapolres Rote Ndao kepada Jajarannya
Polres Rote Ndao Catat 281 Kasus di Semester Pertama 2023
Polisi ini Dipecat Tidak Dengan Hormat Terkait Praktek Calo Penerima Anggota Polri
Kapolsek Lobalain Imbau Warga Waspada Curanmor
Polres Rote Ndao Gerak Cepat Bekuk Pelaku Curanmor
Oknum Guru di Rote Diduga Perkosa Siswinya

Berita Terkait

‘Kapten Bram’ Si Penyelundup Manusia Divonis 6 Tahun Penjara
‘Kapten Bram’ Si Penyelundup Manusia Divonis 6 Tahun Penjara
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono | Foto: roolnews
‘Kapten Bram’ Si Penyelundup Manusia Divonis 6 Tahun Penjara
‘Kapten Bram’ Si Penyelundup Manusia Divonis 6 Tahun Penjara

Berita Terpopuler

Bagikan fb wa tg tw copy ×
🤖 Baca Cepat ×