16th ANNIVERSARY
2026
Hukum & Kriminal

Kasus Bripka SF, Ini Pesan Moral dari Kapolres Rote Ndao kepada Jajarannya

• 2 menit membaca

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Bripka SF, Ini Pesan Moral dari Kapolres Rote Ndao kepada Jajarannya

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono | Foto: roolnews

roolmedia.user.cloudsg01.com • Pasca keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Mapolda NTT, Selasa (12/09/2023), yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka SF, personel Polres Rote Ndao yang terlibat skandal menghamili istri orang, KaPolres Rote Ndao, AKBP Mardiono memberikan pesan moral kepada jajarannya.

Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/09/2023), Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengharapkan agar seluruh personel Polres Rote Ndao dan Polsek jajaran mengambil pelajaran dari kasus yang menimpa Bripka SF.

“Ini harus dijadikan pelajaran berharga, saya tidak ingin kejadian serupa terulang di masa kepemimpinan saya,” ujarnya.

AKBP Mardiono, yang baru menjabat sebagai Kapolres Rote Ndao selama dua bulan ini, mengingatkan personelnya untuk selalu menghargai komitmen pernikahan.

Menurutnya, baik yang sudah berkeluarga maupun yang masih lajang harus memiliki integritas dalam menjalin hubungan.

“Penting untuk kita selalu bersyukur dan sayangi keluarga kita. Bagi yang masih lajang, jika sudah waktunya untuk menikah, segera lakukan. Jangan ambil risiko dan terhindar dari masalah serupa yang dialami rekan kita, Bripka SF,” Kata AKBP Mardiono, sebagai pesan moral kepada seluruh personel Polres Rote Ndao dan Polsek jajaran.

Diketahui, Bripka SF diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa “perselingkuhan dengan istri orang hingga menghamilinya”.

Sesuai hasil putusan sidang KKEP dengaan Nomor Putusan KKEP : PUT KKEP / 17 / IX /2023, tanggal 12 September 2023 pada sidang yang digelar di Aula Lantai II Direktorat Tahti Polda NTT tersebut, memutuskan dua sanksi bagi Bripka SF. Pertama, sanksi etika yang mengharuskannya meminta maaf secara lisan dan tertulis, serta sanksi administratif berupa PTDH.

Sementara itu, meskipun telah dijatuhi sanksi PTDH, Bripka SF memutuskan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. (*/mbp)

Ikuti Berita ROOLNEWS.id di Google News Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung di feed Google News Anda
Terverifikasi Google News
IKUTI
Polres Rote Ndao Catat 281 Kasus di Semester Pertama 2023
← Sebelumnya Polres Rote Ndao Catat 281 Kasus di Semester Pertama 2023
Sinergi BPOM Kupang dan Pemkab Rote Ndao Tingkatkan Pengawasan Obat dan Makanan
Selanjutnya → Sinergi BPOM Kupang dan Pemkab Rote Ndao Tingkatkan Pengawasan Obat dan Makanan
Bagikan
WhatsApp Facebook