Pelaku Penganiayaan di Ba’a Diamankan Di Rutan Mapolsek Lobalain

ROOL • Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, menahan satu orang yang diduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pemuda Yohanes Bait Bani (22), warga kelurahan Namodale, Ba’a, Kecamatan Lobalain.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Murry Mirranda melalui Kasubag Humas, AIPTU Anam Nurcahyo, Sabtu (2/9), mengatakan pelaku penganiayaan sudah dilakukan pemeriksaan, tersangka Melky Djonius Dally dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka dan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-KAP / 05 / IX /2017 / RESKRIM tanggal 02 September 2017.

“sudah dilakukan penangkapan dan untuk sementara tersangka telah diamankan di rutan Mapolsek Lobalain untuk  proses selanjutnya,” kata Anam Nurcahyo, dikonfirmasi ROOL, Sabtu (2/9/2017) malam.

Menurutnya, penetapan tersangka penganiayaan ini merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan para saksi dan saksi korban.

“berdasarkan gelar perkara intern Polsek Lobalain hari Senin (28/8/2017) dan dari hasil BAP para saksi didapatkan hasil bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan terlapor menjadi tersangka penganiayaan,” jelas Anam.

Lanjut Anam, kejadian ini terjadi pada 18 Juli 2017 lalu, sekitar pukul 19.00 wita, saat pelapor pulang mengantarkan barang jualan milik Haji Achyar dan kembali ke toko, tiba-tiba terlapor sudah menunggu di lokasi tersebut. Kemudian terlapor memanggil pelapor (korban) dan menanyakan kepada pelapor “lu sopir” sebanyak dua kali, kemudian terlapor langsung memukul korban keseluruhan sebanyak empat kali ke arah korban.

“tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Anam. (*/r01)