ROOL – Unit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), John Baidenggan alias Oblos, beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang beralamat di Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai, Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain, pada Rabu, 8 Juli 2026 pukul 12.30 WITA.
Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara nomor BP / 07 / V / RES.1.24. / 2026 / Reskrim tertanggal 18 Mei 2026 atas nama tersangka John Baidenggan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Tersangka yang merupakan pria berusia 43 tahun asal RT 004 / RW 002, Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao tersebut, langsung menjalani pemeriksaan administrasi setibanya di kantor kejaksaan.
Daftar Barang Bukti dan Jalannya Pemeriksaan
Dalam proses pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum Muhamad Bayu Ramdhani, S.H., menerima langsung tersangka beserta sejumlah barang bukti yang dibawa oleh penyidik. Barang bukti yang diserahkan meliputi satu potong baju kaos oblong warna hijau, satu lembar akta perkawinan, satu lembar kartu keluarga, satu lembar akta lahir, satu potong baju kaos, serta satu potong celana jeans pendek warna biru.
Kegiatan penyerahan ini dipantau langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Wilibrodus Harum, S.H., M.H. Selain itu, hadir pula sejumlah anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao beserta pegawai dan staf dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk mengawal jalannya proses administrasi hukum tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pemeriksaan administrasi dan penyerahan berkas perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao terpantau masih terus berlangsung. (**)












