Gerebek Judi, Polisi Amankan 10 Ayam dan Kendaraan

ROOL • Kepolisian Resort Rote Ndao menggerebek judi sabung ayam dan bola guling di dusun Tekeme, desa Mbokak, Rote Barat Daya, kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (9/9/2017) sore.

Polisi hanya mengamankan 19 kendaraan roda dua yang ditinggalkan pemiliknya di lokasi judi, 10 ekor ayam, satu lembar papan layar Bola Guling (BG), 7 buah bilah pisau taji, 4 bilah parang, 4 buah ganjalan meja, 1 barang pikulan dan uang sejumlah Rp 185.000,.

“operasi digelar setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian dilokasi tersebut,” ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Murry Mirranda kepada ROOL melalui Kasat Reskrim, IPTU Ferdo Elfanto, didampingi Kasubag Humas, AIPTU Anam Nurcahyo, Senin (11/9/2017).

Pasca-diamankan di TKP, barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Rote Ndao.

Ferdo mengatakan, lokasi perjudian berada ditengah hutan (pohon) duri sehingga pihak kepolisian cukup kesulitan untuk melakukan penggrebekan.

Awalnya polisi sempat melepaskan tembakan peringatan sehingga para pelaku judi maupun penonton lari kocar kacir, bahkan mereka melakukan serangan balik dengan melempar batu namun aparat kepolisian tetap bertahan dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“kita akan melakukan melakukan interogasi terhadap berbagai pihak untuk mencari tahu siapa sebenarnya dibalik aktivitas perjudian ini,” kata Ferdo. Menurutnya, Kepala Dusun dan Kepala Desa di wilayah tersebut akan dimintai keterangan guna mengusut tuntas siapa sebenarnya dibalik aktivitas perjudian di desa Mbokak.

“kami akan terus memberantas praktik perjudian yang ada di sini. Sebab, hal semacam itu dilarang undang-undang,” tandasnya.

Sementara itu barang bukti berupa 19 kendaraan roda dua akan terus diamankan sebelum para pemilik melengkapi surat-surat berkendara. (ms.dw/r02)