Pengedar Uang Palsu di Kupang Ditangkap di Rote Ndao, Terancam 15 Tahun Penjara

- Tim

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi by rotendao.com

Ilustrasi by rotendao.com

ROOLNEWS.ID – Dua tersangka pengedar uang palsu di Kota Kupang, berinisial HM dan YN, berhasil diringkus aparat Polresta Kupang Kota. Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatan mereka.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung, dalam keterangannya kepada wartawan di Kupang, Rabu, seperti dilansir Antara menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Keduanya ditangkap di Kabupaten Rote Ndao pada Selasa (13/5),” ujar Kombes Pol Aldinan Manurung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, saat ini HM dan YN tengah berada di Markas Polresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait tindak pidana yang mereka lakukan.

Penangkapan kedua tersangka, lanjut Kapolresta, dilakukan berdasarkan laporan polisi dari seorang perempuan bernama Milda Yunarti Snaen (26). Milda diketahui menjadi korban penipuan setelah mentransfer uang senilai Rp1,8 juta ke rekening salah satu pelaku saat melakukan transaksi pengiriman uang melalui layanan BRILINK.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa HM dan YN telah berulang kali mengedarkan uang palsu di wilayah Kota Kupang. Total nilai uang palsu yang telah mereka edarkan diperkirakan mencapai Rp16 juta, terdiri dari pecahan Rp100 ribu.

“Kita masih lakukan penyelidikan lagi untuk mencari tahu pengedarannya apakah hanya di Kota Kupang atau juga di Kabupaten lain di NTT,” tambah Kombes Pol Aldinan.

Dalam operasi penangkapan di Kabupaten Rote Ndao, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu buah mesin printer, kertas yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu, serta 100 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. (*)

Berita Terkait

Lewat STQ, Kemenag Rote Ndao Ajak Umat Muslim Perkuat Toleransi Kebangsaan
KKP Usulkan Rote Ndao Jadi Kawasan Ekonomi Khusus
Siap-siap, Kinerja Pemda Bakal Dilombakan Kemendagri untuk Pangkas Izin Lelet
Bukan Sekadar Buku, Senyum Anak-anak Mokdale Merekah Dapat Hadiah dari Wabup Rote dan Wawali Kupang
Peluang Emas Jadi ASN! Kemensos Buka Lowongan Guru PPPK, Cek Syarat Wajibnya
Gerak Cepat, Polisi Serentak ‘Sapu Bersih’ Titik Rawan di Rote Ndao, Ada Apa?
Maling Motor di Tuanatuk Diringkus Sat Reskrim Polres Rote Ndao dalam Hitungan Jam
Hadir di Tengah Warga, Polisi Jamin Rasa Aman di Permukiman hingga Pelabuhan Ba’a

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:53 WITA

Lewat STQ, Kemenag Rote Ndao Ajak Umat Muslim Perkuat Toleransi Kebangsaan

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:36 WITA

KKP Usulkan Rote Ndao Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:34 WITA

Siap-siap, Kinerja Pemda Bakal Dilombakan Kemendagri untuk Pangkas Izin Lelet

Selasa, 10 Juni 2025 - 23:48 WITA

Bukan Sekadar Buku, Senyum Anak-anak Mokdale Merekah Dapat Hadiah dari Wabup Rote dan Wawali Kupang

Selasa, 10 Juni 2025 - 23:24 WITA

Peluang Emas Jadi ASN! Kemensos Buka Lowongan Guru PPPK, Cek Syarat Wajibnya

Berita Terbaru

Rote Ndao

KKP Usulkan Rote Ndao Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

Rabu, 11 Jun 2025 - 17:36 WITA