16th ANNIVERSARY
2026
Hukum & Kriminal

Sembilan Perempuan di Rote Nyaris Dikirim Secara Ilegal ke Manado, Satu di Bawah Umur

• 3 menit membaca

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konsep Otomatis

Polres Rote Ndao gagalkan upaya pengiriman 9 perempuan yang diduga menjadi korban perekrutan CPMI secara ilegal di Terminal Pelabuhan Ba'a, Selasa (23/6/2026). FOTO: ROOL-Ho

📋Daftar Isi[sembunyikan]
  1. ​Daftar Identitas dan Asal Desa Korban
  2. ​Modus Iming-Iming Gaji dan Izin Kedaluwarsa
  3. ​Pelaku Sempat Mengelabui Petugas

ROOL – Polres Rote Ndao menggagalkan upaya pengiriman sembilan perempuan yang diduga kuat menjadi korban perekrutan calon pekerja secara ilegal di Terminal Pelabuhan Ba’a, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 12.19 WITA. Sembilan warga lokal tersebut rencananya akan diberangkatkan menuju Manado, Sulawesi Utara.

​Selain menyelamatkan para korban, polisi menangkap seorang perekrut lapangan bernama Franti Yani Juwiwi Soruh (34), warga Kota Kupang. Sembilan perempuan yang diamankan berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Rote Ndao, dengan satu korban berinisial NT (18) asal Desa Lakamola diduga masih berstatus di bawah umur.

Daftar Identitas dan Asal Desa Korban

​Berdasarkan data kepolisian, sembilan perempuan yang diamankan terdiri dari MAM (20) asal Desa Fatelilo, Kecamatan Pantai Baru. Selanjutnya, EMD (20) dan AH (20) asal Desa Serubeba, Kecamatan Rote Timur.

​Korban lain dari Kecamatan Rote Timur adalah NT (18) dan DM (36) yang berasal dari Desa Lakamola. Sementara itu, tiga korban berasal dari Desa Lalukoen, Kecamatan Rote Barat Daya, yakni HS (20), SH (20), dan AH (20), serta satu korban bernama YKH (25) asal Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya.

Modus Iming-Iming Gaji dan Izin Kedaluwarsa

​Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dan baby sitter dengan iming-imingi gaji Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta per bulan. Pelaku mengklaim bergerak di bawah bendera CV Gempita Cahaya yang berkantor pusat di Manado.

​Kedok perekrutan tersebut dibongkar oleh Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Transnaker) Kabupaten Rote Ndao. Staf Bidang Tenaga Kerja Dinas Transnaker, Dyan Genakama, mengungkapkan fakta bahwa rekomendasi perekrutan tenaga kerja yang pernah dimiliki CV Gempita Cahaya di Kabupaten Rote Ndao telah berakhir atau kedaluwarsa sejak 23 September 2025.

​Perekrutan ini juga melanggar prosedur resmi tingkat desa. Kepala Desa Lakamola, Sefnat Danial Bolla, menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi apa pun dan tidak mengetahui rencana keberangkatan warganya tersebut.

Pelaku Sempat Mengelabui Petugas

​Dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan membantah menerima dana dari perusahaan. Namun, setelah penyidik melakukan pendalaman dan koordinasi, pelaku tidak bisa berkutik. Terungkap bahwa perusahaan telah mengirimkan sejumlah dana untuk membiayai akomodasi, transportasi, dan makan-minum para korban selama berada di Terminal Pelabuhan Ba’a sejak malam sebelumnya.

​Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, menyatakan pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Polda NTT untuk menentukan sanksi pidana bagi pelaku. Pemeriksaan dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana atau pelanggaran administrasi terkait perekrutan dan penempatan calon pekerja migran antar-daerah.

​AKP Rifai mengimbau kepada masyarakat dan para orang tua agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan instan bergaji tinggi, baik lewat jalur langsung maupun media sosial, tanpa memeriksa legalitas resmi perusahaan. (**)

Ikuti Berita ROOLNEWS.id di Google News Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung di feed Google News Anda
Terverifikasi Google News
IKUTI
Sisihkan Gaji Pribadi, Anggota Polres Rote Ndao Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga Desa Oebou
← Sebelumnya Sisihkan Gaji Pribadi, Anggota Polres Rote Ndao Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga Desa Oebou
Raih WTP Enam Kali Beruntun, Pemkab Rote Ndao Dapat Apresiasi dari DPRD
Selanjutnya → Raih WTP Enam Kali Beruntun, Pemkab Rote Ndao Dapat Apresiasi dari DPRD
Bagikan
WhatsApp Facebook