Buron Selama 8 Bulan, Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Rote Ndao Ditahan

- Tim

Rabu, 10 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AJB (mengenakan rompi orange), saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rote Ndao, diantar oleh Kasi Pisdus Kejari Rote Ndao Anton Susilo (kiri). Foto: Dok.Humas Kejari Rote Ndao

Tersangka AJB (mengenakan rompi orange), saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rote Ndao, diantar oleh Kasi Pisdus Kejari Rote Ndao Anton Susilo (kiri). Foto: Dok.Humas Kejari Rote Ndao

ROOL • Aprianus Jems Bethen alias AJB, Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan aparat Kejaksaan Negeri Rote Ndao. 

Kasie Intelijen Kejari Rote Ndao Angga Ferdian SH kepada media menerangkan, pada Selasa 9 Agustus 2022  jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ‘penjarahan’ uang negara/daerah dalam proses Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2021.

“Penetapan tersangka terhadap AJB berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Tap-01/N.3.23/Fd.2/08/2022, tanggal 9 Agustus 2022,” jelas Angga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Rote Ndao, Aprianus Jems Bethen alias AJB ini buron selama kurang lebih 8 bulan sejak 12 November 2021 lalu.

Untuk diketahui, AJB saat ini telah menjalani serangkaian pemeriksaan. Setelah itu, dia ditahan selama 20 hari ke depan di sel Kepolisian Resor Rote Ndao.

AJB diduga melakukan tindak pidana korupsi dan akan dituntut dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair: Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*r1)

Berita Terkait

Rp 9,2 Miliar Dana Desa Tahap II untuk 48 Desa di Rote Ndao Terancam Gagal Cair
Propam Polres Rote Ndao Gelar Gaktibplin, 15 Anggota Diberikan Tindakan Disiplin
Tinjau K-SIGN Bersama Bupati Rote Ndao, Kemenko Marves dan KKP Pastikan Proyek Sesuai Aturan
Mahasiswa UCB Gelar Festival Rote Malole, Wabup Sebut Mitra Strategis Pembangunan
Pemkab dan Kemenko Polkam Rumuskan Langkah Pengawasan Laut dan Isu Pelintas Batas
Rote Ndao Jadi Salah Satu Fokus Pemutakhiran Peta Bahasa BBP NTT
Ketika Benteng Rumah Tangga Ditembus HIV, IRT Jadi Kelompok Paling Rentan
146 Kasus HIV/AIDS: IRT Mendominasi, Wabup Ingatkan Pentingnya Kesetiaan

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 15:50 WITA

Rp 9,2 Miliar Dana Desa Tahap II untuk 48 Desa di Rote Ndao Terancam Gagal Cair

Senin, 8 Desember 2025 - 10:38 WITA

Propam Polres Rote Ndao Gelar Gaktibplin, 15 Anggota Diberikan Tindakan Disiplin

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:23 WITA

Tinjau K-SIGN Bersama Bupati Rote Ndao, Kemenko Marves dan KKP Pastikan Proyek Sesuai Aturan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:42 WITA

Mahasiswa UCB Gelar Festival Rote Malole, Wabup Sebut Mitra Strategis Pembangunan

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:43 WITA

Pemkab dan Kemenko Polkam Rumuskan Langkah Pengawasan Laut dan Isu Pelintas Batas

Berita Terbaru

Secret Link