ROOL – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao menyepakati percepatan jadwal pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi 1 Juli 2026. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao pada Kamis (4/6/2026).
Rapat strategis tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H., beserta jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao. Jadwal pelantikan ini bergeser lebih cepat dari rencana awal yang sedianya diagendakan pada 1 September 2026.
Regulasi Gaji dan Deskripsi Kerja
Selain mengubah lini masa pelantikan, pertemuan lintas lembaga ini menghasilkan kesepakatan mengenai hak serta kewajiban para pegawai. Pemerintah daerah dan legislatif telah merampungkan regulasi terkait besaran gaji dan deskripsi pekerjaan (jobdesk) untuk setiap PPPK Paruh Waktu yang akan dilantik.
Kejelasan regulasi ini ditujukan agar para pegawai dapat segera menyesuaikan diri dengan tanggung jawab baru mereka setelah resmi memegang status sebagai PPPK Paruh Waktu.
Penataan Tenaga Kerja Non-ASN
Langkah percepatan ini diambil sebagai bagian dari upaya optimalisasi jalannya roda birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao agar berjalan lebih profesional.
Pihak eksekutif dan legislatif menyatakan bahwa proses pelantikan pada awal Juli mendatang menjadi tahapan awal dalam penataan tenaga non-ASN di Kabupaten Rote Ndao. Keputusan memajukan jadwal ini merupakan respons bersama dari Pemerintah Kabupaten dan DPRD terhadap aspirasi tenaga kerja di daerah tersebut.
(*)







