ROOL – Satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao melalui Unit Laka Lantas resmi melakukan pelimpahan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas maut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao pada Rabu (3/6/2026). Perkara ini melibatkan tersangka ADN alias Agustinus (24) yang menabrak pengendara sepeda motor hingga menyebabkan korban berinisial RYP alias Rasti meninggal dunia di tempat.
Proses penyerahan berkas perkara, tersangka, beserta barang bukti tersebut dilaksanakan langsung di kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Tersangka yang merupakan warga RT 004 RW 004 Desa Daudolu, Kecamatan Rote Barat Laut, diserahkan kepada pihak kejaksaan dalam keadaan sehat.
Daftar Barang Bukti yang Diserahkan ke Kejaksaan
Penyerahan Tahap II ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Rote Ndao IPTU Yosef F. S. S. Mali, S.H., dengan didampingi oleh Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Rote Ndao BRIPKA Hasbullah Machmud, S.H., serta personel bintara BRIPKA Meylchy L. Taopan, BRIGPOL Sandro Bani, dan BRIPDA Alan Mbolik.
Seluruh tanggung jawab penanganan tersangka dan barang bukti kini telah beralih dan diterima oleh Kasi Pidum Kejari Rote Ndao, Wilibrodus Harum, S.H., M.H. Berikut adalah rincian barang bukti yang diserahkan:
- 1 (Satu) unit mobil tangki air nomor polisi DH 8394 AM beserta STNK dan kunci kontak.
- 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi DH 3600 KP warna hitam beserta STNK dan kunci kontak.
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Raya Oemilal Timur
Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada Desember 2025, bertempat di Jalan Raya Oemilal Timur Jurusan Baa menuju Oelua, RT 002/RW 001 Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.
Kejadian bermula saat mobil tangki air bernomor polisi DH 8394 AM yang dikemudikan oleh ADN alias Agustinus melaju menuju arah Oelua. Posisi truk tangki tersebut berada tepat di belakang sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi DH 3600 KP yang dikendarai oleh BMYM alias Beci, yang saat itu sedang membonceng korban RYP alias Resti.
Setibanya di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarai oleh Beci hendak berbelok ke arah kanan dan sudah menyalakan lampu penunjuk arah (reting). Namun, karena jarak antara kedua kendaraan sudah sangat dekat, tabrakan antara mobil tangki air dan sepeda motor tersebut tidak dapat dihindarkan. Akibat benturan tersebut, penumpang sepeda motor yakni RYP alias Resti mengalami luka serius di area kepala dan meninggal dunia di tempat karena tidak mengenakan helm saat berkendara.
Penegasan Hukum dan Imbauan Ketertiban Lalu Lintas
Kasat Lantas Polres Rote Ndao IPTU Yosef F. S. S. Mali, S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II terhadap tersangka ADN alias Agustinus dan seluruh barang bukti merupakan bagian dari penanganan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Rote Ndao. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk memberikan rasa adil bagi keluarga korban serta menjamin kepastian hukum bagi pihak tersangka.
”Kecelakaan lalu lintas bisa saja terjadi dengan siapapun dan dimana saja jika kita tidak hati-hati saat berkendara dan memastikan keselamatan diri saat berlalu lintas,” ujar IPTU Yosef F. S. S. Mali.
Pihak Sat Lantas Polres Rote Ndao juga mengingatkan kembali kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu tertib dalam berlalu lintas. Pengendara diimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan, mematuhi penggunaan kelengkapan berkendara seperti helm, dan tidak mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan demi menjaga keselamatan bersama di jalan raya. (**)







