ROOL – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mewajibkan penyerapan minimal 10 persen tenaga kerja lokal dari kelompok masyarakat Desil Satu dan Desil Dua dalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur fisik tahun 2026. Kebijakan pengentasan kemiskinan ini dibahas melalui rapat kerja penyelarasan dan optimalisasi data di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperrida) Kabupaten Rote Ndao, Rabu (3/6/2026).
Langkah strategis tersebut merupakan implementasi dari Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2026 yang diinisiasi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Rote Ndao, Anthonius F. D. Banepa. Program bertema “Strategi Pengentasan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Rote Ndao” ini mengintegrasikan data kelompok sasaran kemiskinan dengan data ketenagakerjaan daerah.
Sinkronisasi Data By Name By Address
Rapat kerja lintas sektor tersebut dihadiri oleh Kepala Baperrida Rote Ndao Maraden A. Patola, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Albeniaftes Siokain, serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Joni Adu.
Anthonius Banepa menjelaskan bahwa sinkronisasi data tenaga kerja dari kelompok Desil Satu dan Desil Dua dilakukan secara by name by address. Proses verifikasi yang detail ini diterapkan untuk memastikan agar sasaran program pemberdayaan masyarakat berjalan tepat dan terukur pada setiap proyek fisik.
“Sinkronisasi data ini menjadi langkah penting agar masyarakat kelompok Desil Satu dapat memperoleh akses pekerjaan pada berbagai proyek pembangunan daerah. Data yang dimiliki masing-masing perangkat daerah harus saling terhubung dan disesuaikan dengan kebutuhan serta jenis pekerjaan yang tersedia,” kata Anthonius Banepa.
Sebagai tindak lanjut untuk memastikan regulasi ini berjalan di lapangan, Pemkab Rote Ndao dalam waktu dekat akan menggelar rapat kerja khusus bersama para kontraktor pelaksana proyek infrastruktur daerah.
Penerapan Sistem Digital Hoholok
Guna mendukung kelancaran pemetaan dan penyerapan tenaga kerja di lapangan, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengadopsi teknologi digital melalui aplikasi bernama Hoholok.
Aplikasi Hoholok berfungsi sebagai instrumen pusat data untuk mengakomodasikan tenaga kerja lokal dari kelompok Desil Satu dan Desil Dua yang telah terverifikasi. Melalui sistem ini, para pekerja yang terdaftar akan langsung disalurkan dan dilibatkan dalam berbagai proyek fisik yang sedang berjalan di Kabupaten Rote Ndao. (**)







