16th ANNIVERSARY
2026
Hukum & Kriminal

Sidang Tuntutan Kasus Perdagangan Manusia di PN Rote Ndao Ditunda

• 2 menit membaca

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Tuntutan Kasus Perdagangan Manusia di PN Rote Ndao Ditunda

Sidang Tuntutan Kasus Perdagangan Manusia di PN Rote Ndao Ditunda

ROOLNEWS • Sidang tuntutan terhadap terdakwa Abraham Louhenapessy kasus perdagangan manusia di Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao pada Kamis (23/2), ditunda. Sidang tersebut ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao menyatakan belum siap (belum mempersiapkan tuntutan).

Sidang Tuntutan Kasus Perdagangan Manusia di PN Rote Ndao DitundaMajelis Hakim yang memimpin sidang, Hiras Sitanggang mengabulkan permohonan JPU Kejari tersebut dan menunda persidangan.

Setelah berdiskusi dengan anggota majelis Hakim yakni Abdi Ramansyah dan Rosihan Luthfi sidang pun dinyatakan ditunda dan akan digelar pada 2 Maret mendatang.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Pethres M Mandala kepada media mengatakan, pihaknya belum mempersiapkan tuntutan dan masih menganalisa secara keseluruhan baik unsur dan perbuatan terdakwa.Ia mengungkapkan, terkait tuntutan hukum akan dibacakan saat sidang berikutnya.

Mandala juga mengatakan, terkait kasus Kapten Bram, Sidang perdana digelar Rabu (1/2) lalu, dengan menghadirkan 9 orang saksi. Kemudian pada sidang kedua, pada Rabu (8/2), dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dan sesuai jadwal, terdakwa Kapten Bram akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi), namun karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka langsung dilaksanakan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara itu, Humas PN Rote Ndao, Abdi Rahmansyah mengatakan sidang atas nama terdakwa Abraham Louhenapessy rencananya Kamis (23/2), dengan  agenda tuntutan akan tetapi waktu persidangan, Majelis menanyakan kepada JPU, agenda sidang tuntutan umum, Penuntut Umum menyatakan belum siap dan ditunda 2 Maret mendatang.

Lanjut Rahmansyah, status terdakwa  Abraham Louhenapessy masih dalam tahanan hakim yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Ba’a. (r-01/id)

Ikuti Berita ROOLNEWS.id di Google News Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung di feed Google News Anda
Terverifikasi Google News
IKUTI
Aparat Desa Perlu Diberi Pelatihan Kelola Keuangan
← Sebelumnya Aparat Desa Perlu Diberi Pelatihan Kelola Keuangan
Pasokan Pupuk Tersendat, Petani Rote Terancam Gagal Panen. Ini Penjelasan Distributor
Selanjutnya → Pasokan Pupuk Tersendat, Petani Rote Terancam Gagal Panen. Ini Penjelasan Distributor
Bagikan
WhatsApp Facebook