Dua Camat di Rote Ndao Terancam Sanksi Akibat Langgar Netralitas ASN

Selasa, 18 Mar 2025 • 2 menit membaca

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Camat di Rote Ndao Terancam Sanksi Akibat Langgar Netralitas ASN

ROOLNEWS.ID – Inspektorat Kabupaten Rote Ndao memastikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh dua oknum camat akan segera ditindaklanjuti. LHP tersebut menyimpulkan bahwa Camat Lobalain, Nusry Zacharias, dan Camat Pantai Baru, Micha Manubulu, diduga melanggar netralitas ASN pada Pilkada Rote Ndao 2024.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, Arkalaus H. Lenggu, S.Pd, M.Si, menegaskan bahwa LHP yang telah ditandatangani tim auditor bersifat final dan harus segera ditindaklanjuti. “Cepat atau lambat, LHP itu harus ditindaklanjuti,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Selasa (18/03/2025).

Arkalaus menjelaskan bahwa LHP tersebut telah diserahkan kepada Penjabat Bupati Rote Ndao saat itu, Oder Maks Sombu. Namun, eksekusi sanksi akan menjadi kewenangan Bupati definitif, Paulus Henuk, SH. “Pak Bupati (Paulus Henuk) akan mempelajari LHP setelah menyelesaikan kesibukan beliau untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Arkalaus.

Menurut Arkalaus, tim pemeriksa Inspektorat telah bekerja secara profesional dan menyimpulkan bahwa kedua oknum camat tersebut diduga melanggar netralitas ASN. “Meskipun ada pembelaan dari mereka, kesimpulan tim pemeriksa didasarkan pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan bukti-bukti yang ada. LHP telah menguraikan secara jelas jenis pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya.

Inspektorat, lanjut Arkalaus, memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Ada dua jenis sanksi, yaitu sedang dan berat. Sanksi yang mungkin diberikan adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim auditor Inspektorat Kabupaten Rote Ndao terhadap kedua oknum camat atas dugaan pelanggaran netralitas ASN selama pelaksanaan Pilkada Rote Ndao 2024. (*)

Info Iklan

Mau Pasang Iklan?

Promosikan bisnis, produk, atau acara Anda dan jangkau ribuan pembaca setia RoteOnline News!

Hubungi via WhatsApp

Bagaimana perasaan Anda?

Berita Terkait

Raih WTP dari BPK, Pemkab Rote Ndao Jaga Kepercayaan Publik
Wabup Apremoi: Lansia Rote Ndao Bukan Beban Pembangunan
Legalitas Klir! Sembilan Ruas Jalan Kota Ba’a dan SMPN Satap Oboko Resmi Bersertifikat
Rote Selatan Kebagian Rp250 Miliar untuk Bangun Sekolah Nasional Terintegrasi
Polres Rote Ndao Gencarkan Edukasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045
Kemah Pemuda Rote IV Resmi Ditutup, Peserta Diharapkan Jadi Pelaku Utama Perubahan
Rote Hospitality Academy Perpanjang Penerimaan Murid Baru Angkatan ke-3 hingga 30 Mei 2026
Selalu Dekat Wapres Gibran, Bupati Paulus Henuk Beberkan Fakta di Balik Layar Kunker Rote Ndao

Berita Terkait

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Tryantoro, S.E., M.M., CSFA kepada Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH dan Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Alfred Saudila, A.Md | FOTO: ROOL/Ho-PPID Utama_DKISP Kab. Rote Ndao
Dua Camat di Rote Ndao Terancam Sanksi Akibat Langgar Netralitas ASN
Dua Camat di Rote Ndao Terancam Sanksi Akibat Langgar Netralitas ASN
Dua Camat di Rote Ndao Terancam Sanksi Akibat Langgar Netralitas ASN
Dua Camat di Rote Ndao Terancam Sanksi Akibat Langgar Netralitas ASN
Bagikan fb wa tg tw copy ×
🤖 Baca Cepat ×