ROOL – Upaya memperkuat legalitas hukum dan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah di Kabupaten Rote Ndao terus menunjukkan progres signifikan. Langkah nyata ini ditandai dengan penyerahan 10 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao oleh Kantor Pertanahan setempat untuk memastikan kepastian hukum serta mengamankan fasilitas publik milik masyarakat.
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao, Jonas M Selly, pada Senin (25/5/2026). Dokumen legalitas ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi.
Secara rinci, 10 sertifikat hak pakai yang diserahkan tersebut mencakup fasilitas pendidikan dan jaringan infrastruktur jalan vital, dengan rincian sebagai berikut:
BACA JUGA
Sengkarut BBM di Rote, Warga Keluhkan Kelangkaan Pasokan dan Ketidaksesuaian TakaranBERITA ROTE NDAO- Sektor Pendidikan: Satu bidang tanah untuk UPTD SMP Negeri Satu Atap (Satap) Oboko di Desa Modosinal, Kecamatan Rote Barat Laut.
- Sektor Infrastruktur Jalan: Sembilan sertifikat berupa jaringan jalan di wilayah Kecamatan Lobalain, meliputi:
- Kelurahan Metina: Ruas Jalan Kota Ba’a Segmen 1A, Segmen 6, dan Segmen 8.
- Kelurahan Namodale: Ruas Jalan Kota Ba’a Segmen 1B, Segmen 2A, Segmen 2B, Segmen 3, Segmen 4, dan Segmen 5.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah dalam mempercepat sertifikasi aset-aset negara. Langkah strategis ini dilakukan guna mencegah potensi sengketa tanah di masa mendatang, sekaligus memperkuat kepastian hukum atas aset milik daerah.
Sementara itu, Sekda Rote Ndao Jonas Selly menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kantor Pertanahan atas kerja sama dan koordinasi baik yang telah terjalin sehingga penerbitan sertifikat ini dapat terlaksana.
Ia berharap aset-aset yang telah bersertifikat ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung fasilitas publik dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan penyerahan ini, tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Rote Ndao diharapkan semakin akuntabel, transparan, dan memiliki kekuatan hukum yang kokoh.
Dalam kesempatan yang sama, kedua belah pihak juga melakukan diskusi mengenai penguatan sinergi pertanahan berkelanjutan. Kepala Kantor Pertanahan, Azis Barawasi, menyatakan kesiapannya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam validasi dan pemetaan aset lainnya, serta mendorong pemanfaatan aplikasi digital Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN demi keterbukaan informasi penelusuran aset. (*)
















