16th ANNIVERSARY
2026
Hukum & Kriminal

Polres Rote Ndao Gerak Cepat Bekuk Pelaku Curanmor

• 2 menit membaca

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Polres Rote Ndao Gerak Cepat Bekuk Pelaku Curanmor

Polres Rote Ndao Gerak Cepat Bekuk Pelaku Curanmor

ROOL • Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao menggelar press release kasus Pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di MaPolres Rote Ndao, Sabtu (1/8/2020).

Di depan awak media, Plt Kasat Reskrim Kepolisian Resor Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku curanmor, dengan korban Brian Rudolf Killa (34) warga Kelurahan Mokdale, Rabu, 29 Juli 2020, dini hari.

Pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) inisial “FM” ini dibekuk tim penyidik gabungan Satuan Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Lobalain yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lobalain IPDA Setiono, SH bersama KBO Satuan Reskrim Aiptu Stefanus Palaka, SH, di Desa Sotimori, Landu Leko, Kamis, 30 Juli 2020.

Iptu James Mbau menjelaskan, pelaku dengan modus operandinya menggunakan duplikat dua kunci sepeda Motor Honda Beat, salah satunya cocok dengan hasil curian. Pelaku kemudian membawa kabur hasil curian tersebut.

Adapun, terhadap laporan yang diterima melalui Reskrim Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao kemudian mengembangkan penyidikan dan memburu pelaku “FM” yang disebut sempat menginap satu malam  di dusun Mbokak Kecamatan Rote Barat daya.

Pencarian pelaku terus berlanjut menuju ke wilayah  hukum Polsek Rote Timur, di Kecamatan Landu Leko, tempat tinggal asal pelaku.

Dalam 24 Jam Polres Rote Ndao Bekuk Pelaku

Tidak membutuhkan waktu lama, aparat Kepolisian sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Landu Leko. Melalui warga Desa Sotimori, Camat Landu Leko, Yostaf Faah, SH., dibantu warga Desa Sotimori, hanya satu hari tepatnya tanggal 30 Juli 2020, pelaku dibekuk di kediamannya di Desa Sotimori Kecamatan Landu Leko.

Dalam gelar kasus curanmor tersebut, selain sepeda motor curian dengan nomor Polisi DH  2362 GB, juga terdapat 2 buah kunci kontak duplikat merk Honda; 1 buah Handphone merk Samsung J2 Prime warna hitam; 1 buah alat charger Handphone warna hitam; 1 buah tas pinggang warna merah merk Adidas; Uang tunai Rp 325.000 rupiah; 1 buah pemantik gas; 1 botol minyak rambut merk Rita warna hijau; 1 (satu) botol kosong kecil bekas minyak rambut; 1 bungkus Rokok Surya 16 yang berisi tiga batang rokok; 1 buah alat cukur jenggot.

Terhadap tindak pidana  pencurian motor, pelaku inisial FM dijerat  dengan pasal berlapis, yakni pasal  362 ayat  ( 1 ) ke tiga, junto  pasal 362 KUHP akan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*/idf/rn)

Ikuti Berita ROOLNEWS.id di Google News Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung di feed Google News Anda
Terverifikasi Google News
IKUTI
Golkar Salurkan Bantuan APD ke RSUD dan 12 Puskesmas di Rote Ndao
← Sebelumnya Golkar Salurkan Bantuan APD ke RSUD dan 12 Puskesmas di Rote Ndao
Kapolsek Lobalain Imbau Warga Waspada Curanmor
Selanjutnya → Kapolsek Lobalain Imbau Warga Waspada Curanmor
Bagikan
WhatsApp Facebook