ROOL – Pemerintah Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, akan menertibkan hewan ternak yang dilepas bebas di ruang publik mulai 14 September 2026 mendatang. Penertiban ini menargetkan ternak warga yang melanggar aturan pemeliharaan dan berkeliaran tanpa pengawasan.
Langkah tersebut tertuang dalam surat resmi Camat Lobalain Nomor 300/2344/KLOB/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 perihal Penyampaian Pengumuman Penertiban Ternak. Surat ini ditujukan kepada seluruh lurah, kepala desa, penjabat kepala desa, hingga penjabat kepala desa persiapan se-Kecamatan Lobalain.
”Penertiban ternak mulai dilaksanakan pada 14 September 2026. Sasaran utamanya adalah ternak yang dilepas bebas di jalan umum, kompleks perkantoran, permukiman, dan fasilitas umum yang mengganggu ketenteraman masyarakat,” jelas Camat Lobalain, Marten J. Huan, SH.
Kawasan Sasaran Operasi Penertiban
Marten menegaskan, aparatur kelurahan dan desa wajib meneruskan maklumat ini secara berjenjang kepada kepala dusun, ketua RW, ketua RT, serta warga pemilik ternak di wilayah masing-masing.
Operasi penertiban difokuskan pada beberapa kawasan, meliputi jalan umum, kompleks perkantoran, kawasan perkotaan, fasilitas umum, permukiman warga, serta kawasan pertanian dan perkebunan yang berpotensi memicu kerugian bagi masyarakat.
Marten menegaskan bahwa dukungan dari jajaran pemerintah tingkat kelurahan dan desa dalam menyosialisasikan larangan ini menjadi penentu ketertiban di lapangan. Kebijakan ini diberlakukan guna mencegah gangguan ketenteraman umum serta menciptakan suasana lingkungan Kecamatan Lobalain yang aman, tertib, nyaman, dan harmonis.
Instruksi Menjangkau 25 Desa dan Kelurahan
Pemerintah Kecamatan Lobalain meneruskan instruksi penertiban ini kepada 25 pimpinan wilayah administratif. Sebaran tersebut terdiri dari tiga kelurahan, yaitu Lurah Namodale, Lurah Mokdale, dan Lurah Metina. Instruksi juga menyasar sembilan kepala desa definitif yang meliputi Desa Sanggaoen, Lekunik, Oeleka, Oelunggu, Bebalain, Loleoen, Kolobolon, Kuli, dan Kuli Aisele.
Selain itu, surat edaran diserahkan kepada enam Penjabat Kepala Desa, yakni Ba’adale, Suelain, Helebeik, Tuanatuk, Oelunggu, dan Oematamboli. Tujuh Penjabat Kepala Desa Persiapan juga tercatat sebagai penerima instruksi, meliputi Desa Persiapan Leteklain, Ne’e, Menggelama, Lelain, Nitaso, Loman, dan Suesama. (**)