Kapolsek Lobalain Imbau Warga Waspada Curanmor

- Tim

Sabtu, 1 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOL •Kapolsek Lobalain IPDA Yeni Setiono, SH., Sabtu (1/8/2020) ditemui disela-sela usai press release kasus curanmor di Mapolres Rote Ndao, mengimbau warga untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan bermotor.  

Dalam hal ini, Kapolsek menyarankan agar warga menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan untuk mengantisipasi terjadinya kasus curanmor.

Menurutnya, salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (ranmor), bisa terjadi ada kelalaian dari pemilik ranmor, khususnya dalam hal parkir sembarangan maupun lupa mencabut kunci kontak sepeda motor sebelum meninggalkan tempat parkir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak ingin wilayah hukum Polsek Lobalain terjadi tindak pidana curanmor lagi, Kapolsek Lobalain menghimbau kepada para pemilik sepeda motor agar berhati-hati pada saat memarkir kendaraan.

“pastikan sepeda motor dikunci ganda serta harus terus dilakukan pengawasan dan kalau bisa menggunakan garasi motor,” Jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao menggelar press release kasus Pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Mapolres Rote Ndao, Sabtu (1/8/2020).

Di depan awak media, Plt Kasat Reskrim Kepolisian Resor Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku curanmor, dengan korban Brian Rudolf Killa (34) warga Kelurahan Mokdale, Rabu, 29 Juli 2020, dini hari.

Pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) inisial “FM” ini dibekuk tim penyidik gabungan Satuan Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Lobalain yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lobalain IPDA Setiono, SH bersama KBO Satuan Reskrim Aiptu Stefanus Palaka, SH, di Desa Sotimori, Landu Leko, Kamis, 30 Juli 2020.

Iptu James Mbau menjelaskan, pelaku dengan modus operandinya menggunakan duplikat dua kunci sepeda Motor Honda Beat, salah satunya cocok dengan hasil curian. Pelaku kemudian membawa kabur hasil curian tersebut.

Adapun, terhadap laporan yang diterima melalui Reskrim Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao kemudian mengembangkan penyidikan dan memburu pelaku “FM” yang disebut sempat menginap satu malam  di dusun Mbokak Kecamatan Rote Barat daya.

Pencarian pelaku terus berlanjut menuju ke wilayah  hukum Polsek Rote Timur, di Kecamatan Landu Leko, tempat tinggal asal pelaku.

Tidak membutuhkan waktu lama, aparat Kepolisian sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Landu Leko. Melalui warga Desa Sotimori, Camat Landu Leko, Yostaf Faah, SH., dibantu warga Desa Sotimori, hanya satu hari tepatnya tanggal 30 Juli 2020, pelaku dibekuk di kediamannya di Desa Sotimori Kecamatan Landu Leko.

Dalam gelar kasus curanmor tersebut, selain sepeda motor curian dengan nomor Polisi DH  2362 GB, juga terdapat 2 buah kunci kontak duplikat merk Honda; 1 buah Handphone merk Samsung J2 Prime warna hitam; 1 buah alat charger Handphone warna hitam; 1 buah tas pinggang warna merah merk Adidas; Uang tunai Rp 325.000 rupiah; 1 buah pemantik gas; 1 botol minyak rambut merk Rita warna hijau; 1 (satu) botol kosong kecil bekas minyak rambut; 1 bungkus Rokok Surya 16 yang berisi tiga batang rokok; 1 buah alat cukur jenggot.

Terhadap tindak pidana  pencurian motor, pelaku inisial FM dijerat  dengan pasal berlapis, yakni pasal  362 ayat  ( 1 ) ke tiga, junto  pasal 362 KUHP akan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*/idf/rn)

Berita Terkait

Dukung Visi Rote Ndao Bertani, Bupati Paulus Henuk Serahkan Bantuan Alsintan
Riset Terbaru, Perubahan Iklim di NTT Pangkas Hasil Panen hingga 40 Persen
Ini Nama-Nama Pejabat Rote Ndao Peserta Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja 2025
Evaluasi Transmigrasi Batutua–Nusamanuk: Masalah Dasar Masih Ada, Potensi 400 Ha Lahan Tidur Siap Dioptimalkan
Perkuat Kawasan Transmigrasi Batutua–Nusamanuk, Pemkab Rote Ndao dan UNPAD Rumuskan Peta Jalan Transformasi Ekonomi
Rp 9,2 Miliar Dana Desa Tahap II untuk 48 Desa di Rote Ndao Terancam Gagal Cair
Propam Polres Rote Ndao Gelar Gaktibplin, 15 Anggota Diberikan Tindakan Disiplin
Tinjau K-SIGN Bersama Bupati Rote Ndao, Kemenko Marves dan KKP Pastikan Proyek Sesuai Aturan

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:19 WITA

Dukung Visi Rote Ndao Bertani, Bupati Paulus Henuk Serahkan Bantuan Alsintan

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:09 WITA

Riset Terbaru, Perubahan Iklim di NTT Pangkas Hasil Panen hingga 40 Persen

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:17 WITA

Ini Nama-Nama Pejabat Rote Ndao Peserta Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 22:06 WITA

Evaluasi Transmigrasi Batutua–Nusamanuk: Masalah Dasar Masih Ada, Potensi 400 Ha Lahan Tidur Siap Dioptimalkan

Senin, 8 Desember 2025 - 21:57 WITA

Perkuat Kawasan Transmigrasi Batutua–Nusamanuk, Pemkab Rote Ndao dan UNPAD Rumuskan Peta Jalan Transformasi Ekonomi

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Riset Terbaru, Perubahan Iklim di NTT Pangkas Hasil Panen hingga 40 Persen

Kamis, 11 Des 2025 - 15:09 WITA

Secret Link