ROOL – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai mendorong penerapan Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API) ke 22 kabupaten/kota setelah dokumen tersebut resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 124/KEP/HK/2026.
Langkah percepatan tersebut dibahas dalam Rapat Persiapan Sosialisasi Panduan Teknis Penyusunan RAD API Kabupaten/Kota dan Perencanaan Kegiatan Penyusunan Proposal Aksi Iklim di Kupang, Jumat (4/9). Forum ini mempertemukan Pokja Perubahan Iklim NTT dengan Program SIAP SIAGA, Yayasan Relung Indonesia, CRS Indonesia, serta mitra terkait.
Panduan teknis ini dirancang sebagai panduan bagi 22 pemerintah daerah dalam memasukkan agenda adaptasi iklim ke dokumen perencanaan pembangunan daerah. Penyusunan instrumen ini merupakan kelanjutan dari penetapan RAD API tingkat provinsi pada 2025 yang didukung SIAP SIAGA.
Area Manager SIAP SIAGA NTT, Silvia Fanggidae, menegaskan bahwa eksekusi adaptasi iklim berada di level kabupaten/kota. Keberadaan dokumen di tingkat provinsi dinilai tidak akan berdampak penuh tanpa langkah serupa dari pemerintah daerah.
“Kalau provinsi bikin tetapi kabupaten/kota tidak, itu mungkin hanya 25 persen keberhasilan. Sebanyak 75 persennya mungkin ada di kabupaten/kota,” kata Silvia.
Ia menekankan, dinas dan badan terkait di daerah harus memahami aspek teknis panduan tersebut agar adaptasi iklim tidak lagi berjalan sektoral, melainkan masuk secara sistematis ke dalam dokumen perencanaan daerah. Di tingkat provinsi, substansi RAD API telah disiapkan untuk masuk ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.
Dorong Hasil Nyata di Tingkat Kabupaten
Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida NTT, John Paut, menyatakan dokumen tingkat kabupaten/kota merupakan pelengkap mutlak bagi keberhasilan program provinsi.
“Dokumen RAD API tingkat provinsi ini pelengkapnya adalah dokumen RAD API kabupaten/kota. Jadi kalau kabupaten/kota tidak bergerak, ya sama saja kita berjalan di tempat,” ujar John.
Sosialisasi panduan ini ditargetkan menjangkau seluruh 22 kabupaten/kota di NTT, termasuk wilayah di daratan Flores yang saat ini masih memulihkan dampak bencana. John menggarisbawahi agar Pokja Perubahan Iklim tidak berhenti pada penyusunan dokumen semata, melainkan mengidentifikasi satu hingga dua aksi nyata di lapangan untuk dievaluasi.
Siasat Mengakses Pendanaan Nonpemerintah
Selain pembenahan regulasi, pertemuan ini menyoroti strategi mengatasi keterbatasan anggaran daerah melalui pendanaan eksternal. Kebutuhan dana penanganan iklim tergolong tinggi di tengah ruang fiskal daerah yang sempit.
Data Bapperida NTT mencatat, pada 2025 lalu dana terkait aksi iklim yang masuk ke NTT mencapai lebih dari Rp207 miliar melalui beragam jalur lembaga nonpemerintah internasional. Sebagian besar dana tersebut mengalir melalui kelompok masyarakat dan lembaga mitra, bukan kas pemerintah.
Silvia Fanggidae menambahkan, kondisi keterbatasan fiskal menuntut penguatan kapasitas aparatur dan pemangku kepentingan agar mampu menyusun proposal yang memenuhi standar donor internasional.
“Yang kita inginkan bukan sekadar pelatihan kemudian pulang dengan bertambah pengetahuan dan keterampilan saja, tetapi juga sudah menghasilkan sesuatu. Kalau memang butuh proposal, proposalnya dihasilkan; kalau butuh concept note, concept note-nya dihasilkan,” tegas Silvia.
Sebagai tindak lanjut, Pokja Perubahan Iklim NTT menyepakati pemetaan isu prioritas, identifikasi mitra, dan penjajakan calon donor sepanjang September 2026. Tahapan ini akan dilanjutkan dengan pelatihan penyusunan proposal pada Oktober hingga November 2026 dengan materi Theory of Change (ToC) dan penulisan concept note.
Pelatihan tersebut akan melibatkan Pokja provinsi dan kabupaten/kota, Sekretariat Bersama Manggarai, dinas teknis, serta organisasi masyarakat sipil, dengan membidik kemitraan bersama BPDLH, Penabulu, GEF-SGP, hingga BUMN seperti PLN, Pertamina, dan Pelindo. (**/MVM)