Mulai 28 Maret, Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan

- Tim

Sabtu, 7 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi telah menetapkan langkah teknis terkait pembatasan akses digital bagi anak melalui penerbitan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Melalui aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi untuk menonaktifkan akun milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.

​Langkah penertiban ruang digital ini akan menyasar sejumlah platform besar yang selama ini mendominasi konsumsi harian anak-anak, mulai dari jejaring sosial seperti Facebook, Instagram, Threads, TikTok, dan X, hingga layanan berbagi video YouTube. Selain media sosial, platform siaran langsung Bigolive serta platform gim populer Roblox juga masuk dalam daftar aplikasi yang harus melakukan pembersihan akun sesuai ketentuan pemerintah. Implementasi kebijakan ini direncanakan berjalan secara bertahap mulai tanggal 28 Maret 2026 mendatang hingga seluruh penyedia layanan elektronik benar-benar mematuhi kewajiban tersebut.

​Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang mengambil langkah tegas membatasi akses digital bagi anak, mengikuti jejak kebijakan serupa di Australia dan Denmark. Pemerintah memposisikan diri hadir untuk membantu orang tua agar tidak lagi berjuang sendirian melawan raksasa algoritma yang berpotensi memicu paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga masalah adiksi digital pada anak.

​Meskipun pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan keluhan dari sisi anak maupun kebingungan bagi orang tua pada fase awal transisi, langkah ini diyakini sebagai perlindungan terbaik. Meutya menekankan bahwa tujuan utama dari regulasi ini adalah memastikan teknologi tetap memanusiakan manusia tanpa harus menjadikan masa kecil anak-anak sebagai tumbal dari perkembangan platform digital yang berisiko tinggi. (*)

Berita Terkait

Dukung UMKM Penjual Ikan di Rote Barat Laut, Simson Polin Salurkan Bantuan Cool Box
Jaksa Agung Rotasi 114 Pejabat, Robby Permana Amri Jabat Kajari Rote Ndao
Dukung Program Rote Ndao Bertani, 338 Petani Terima Bantuan Mesin Pertanian
Obor Perdamaian Tiba di Rote, Disambut Sukacita dalam Momentum HUT ke-24 Rote Ndao
Catat Sejarah Baru, HUT ke-24 Kabupaten Rote Ndao Kini Diperingati Setiap 10 April
SMSI dan Polres Salurkan Ribuan Minuman Dingin di Pos Utomo
Bantu Mobilitas Siswa, Kapolda NTT Serahkan Enam Unit Perahu di Landu Leko
Reward Kapolda NTT untuk Tim Gabungan Penyelamat Paus Pilot Mbadokai
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:21 WITA

Dukung UMKM Penjual Ikan di Rote Barat Laut, Simson Polin Salurkan Bantuan Cool Box

Selasa, 14 April 2026 - 16:47 WITA

Jaksa Agung Rotasi 114 Pejabat, Robby Permana Amri Jabat Kajari Rote Ndao

Sabtu, 11 April 2026 - 17:05 WITA

Dukung Program Rote Ndao Bertani, 338 Petani Terima Bantuan Mesin Pertanian

Jumat, 10 April 2026 - 16:24 WITA

Obor Perdamaian Tiba di Rote, Disambut Sukacita dalam Momentum HUT ke-24 Rote Ndao

Jumat, 10 April 2026 - 15:45 WITA

Catat Sejarah Baru, HUT ke-24 Kabupaten Rote Ndao Kini Diperingati Setiap 10 April

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Jaksa Agung Rotasi 114 Pejabat, Robby Permana Amri Jabat Kajari Rote Ndao

Selasa, 14 Apr 2026 - 16:47 WITA

BERITA ROTE NDAO

Dukung Program Rote Ndao Bertani, 338 Petani Terima Bantuan Mesin Pertanian

Sabtu, 11 Apr 2026 - 17:05 WITA