16th ANNIVERSARY
2026
Rote Ndao

Mulai 28 Maret, Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan

• 2 menit membaca

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 28 Maret, Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan

Mulai 28 Maret, Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan

ROOLNEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi telah menetapkan langkah teknis terkait pembatasan akses digital bagi anak melalui penerbitan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Melalui aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi untuk menonaktifkan akun milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.

​Langkah penertiban ruang digital ini akan menyasar sejumlah platform besar yang selama ini mendominasi konsumsi harian anak-anak, mulai dari jejaring sosial seperti Facebook, Instagram, Threads, TikTok, dan X, hingga layanan berbagi video YouTube. Selain media sosial, platform siaran langsung Bigolive serta platform gim populer Roblox juga masuk dalam daftar aplikasi yang harus melakukan pembersihan akun sesuai ketentuan pemerintah. Implementasi kebijakan ini direncanakan berjalan secara bertahap mulai tanggal 28 Maret 2026 mendatang hingga seluruh penyedia layanan elektronik benar-benar mematuhi kewajiban tersebut.

​Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang mengambil langkah tegas membatasi akses digital bagi anak, mengikuti jejak kebijakan serupa di Australia dan Denmark. Pemerintah memposisikan diri hadir untuk membantu orang tua agar tidak lagi berjuang sendirian melawan raksasa algoritma yang berpotensi memicu paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga masalah adiksi digital pada anak.

​Meskipun pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan keluhan dari sisi anak maupun kebingungan bagi orang tua pada fase awal transisi, langkah ini diyakini sebagai perlindungan terbaik. Meutya menekankan bahwa tujuan utama dari regulasi ini adalah memastikan teknologi tetap memanusiakan manusia tanpa harus menjadikan masa kecil anak-anak sebagai tumbal dari perkembangan platform digital yang berisiko tinggi. (*)

Ikuti Berita ROOLNEWS.id di Google News Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung di feed Google News Anda
Terverifikasi Google News
IKUTI
Dikejar Hingga ke Tengah Laut, Pelaku Jambret Oetutulu Diringkus Tim Gabungan
← Sebelumnya Dikejar Hingga ke Tengah Laut, Pelaku Jambret Oetutulu Diringkus Tim Gabungan
Respon Cepat Layanan 110 dan QR Code Propam Ungkap Kasus Pencurian oleh Oknum Polwan di Rote Ndao
Selanjutnya → Respon Cepat Layanan 110 dan QR Code Propam Ungkap Kasus Pencurian oleh Oknum Polwan di Rote Ndao
Bagikan
WhatsApp Facebook