ROOLNEWS– Pemerintah Republik Indonesia menetapkan periode berkabung nasional menyusul wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, pada Senin (2/3).
Seluruh instansi diinstruksikan untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari berturut-turut.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Menteri Sekretaris Negara dengan Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang diterbitkan hari ini. Pengibaran bendera setengah tiang ini dimulai sejak tanggal 2 Maret hingga 4 Maret 2026.
“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air,” tulis Mensesneg Prasetyo Hadi dalam surat resmi tersebut.
Selain pengibaran bendera, pemerintah juga menetapkan kurun waktu tersebut sebagai Hari Berkabung Nasional. Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno dilaporkan wafat dalam usia 90 tahun pada pukul 06.58 WIB di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Instruksi penghormatan ini ditujukan Kepada Pimpinan Lembaga Negara dan Menteri Kabinet Merah Putih., Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung., Gubernur Bank Indonesia., Kepala Daerah di seluruh Indonesia., Pimpinan BUMN/BUMD., Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri.
Langkah ini merupakan bentuk penghormatan setinggi-tingginya dari negara atas jasa almarhum selama masa pengabdiannya kepada Republik Indonesia. (***)







