roolmedia.user.cloudsg01.com – Aipda Amsal Soleman Adoe (ASA), yang selama ini bertugas di bagian Satuan Samapta Polres Rote Ndao Polda NTT, telah resmi dipecat sebagai anggota Polri.
Pemecatan ini dilakukan sehubungan dengan laporan masyarakat yang menyatakan adanya praktek calo penerima anggota Polri yang dijalankan oleh oknum tersebut.
Aksi yang dilakukan oleh anggota Polres Rote Ndao ini dinilai merugikan masyarakat hingga mencapai miliaran rupiah. Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy pada hari Sabtu (8/4/2023) yang dilansir dari victorynews.id, sidang pembacaan putusan dengan nomor: PUT/08/IV/2023/KKEP telah digelar pada tanggal 4 April 2023. Putusan yang dijatuhkan terhadap Aipda Amsal Soleman Adoe adalah sebagai berikut:
Perilaku yang terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; Pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian.
Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini meliputi Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 (1) huruf b PP No. 1 tahun 2023 dan/atau Pasal 05 ayat 1 huruf b dan Pasal 10 ayat 1 huruf A angka 3 Perpol no. 7 tahun 2022.
Dalam kasus ini, Aipda Amsal Soleman Adoe dianggap melanggar beberapa pasal yang telah disebutkan, sehingga mengakibatkan pemecatan tidak dengan hormat dari institusi Polri. (*)