Seed Resort Sikapi Masalah Pemutusan Hak Kerja Karyawan

ROOL • Guna menyikapi tentang masalah upah Edy Ardius akibat dari pemutusan Hak Kerja Karyawan oleh Seed Resort ( Baca: Di Rote, Karyawan Seed Resort Di-PHK secara Sepihak dan Akhirnya, Seed Resort Penuhi Hak Edy Ardius ). Pihak Seed Resort melalui Seed Group Manager, Faisal Lubis dalam siaran persnya, Selasa (24/6/2020) di Bali, mengatakan pihak Seed Resort telah memenuhi kewajiban sesuai anjuran Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

“disaat pemerintah dan seluruh masyarakat sedang menghadapi pandemik COVID-19 yang mengakibatkan adanya penurunan pendapatan terutama di sektor bisnis pariwisata. Kami sangat menyayangkan ditengah proses mediasi terjadi aksi-aksi yang dapat merugikan jalannya roda perputaran bisnis di Indonesia khusunya obyek wisata di Pulau Rote Ndao, NTT. Aksi-aksi yang dilakukan oleh Edy Ardius telah menimbulkan keresahan dilingkungan area lokasi dimana perusahaan berada. Aksi tersebut juga membuat resah seluruh karyawan dan menjadikan citra atau kredibilitas perusahaan menjadi tidak baik,” Kata Faisal dalam siaran pers yang diterima media.

Menurutnya, saat ini semua industri pariwisata sedang mencapai titik terendah menurut pernyataan dari para staff ahli Menteri Keuangan dibeberapa media. Walau demikian, perusahaan pihak Seed Resort sebagai penggiat usaha pariwisata atau pelaku bisnis selalu melakukan yang terbaik dan berkomitmen untuk memperhatikan hak-hak karyawan sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan tetap patuh terhadap kebijakan dan aturan-aturan hukum salah satunya adalah memenuhi hak pekerja.

Lanjut Faisal, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Edy Ardius sangatlah disayangkan. Tindakan tersebut mencoreng wajah pariwisata Indonesia yang sedang terpuruk, khususnya bagi pariwisata di Nusa Tenggara Timur. Tindakan tersebut berpotensi menciptakan kerumunan yang mana selama ini pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aksi demontrasi yang dilakukan dengan memasang spanduk- spanduk yang cenderung rasis dan memicu rasa kebencian terhadap sesama tersebut adalah tindakan melanggar hukum. Hal yang semestinya dilakukan adalah menempuh langkah-langkah yang dianjurkan oleh Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, jika pekerja merasa ada yang kurang berkenan maka seharusnya menyelesaikan secara musyawarah dengan perusahaan terlebih dahulu sebelum melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Adapun penjelasan mengenai jenis-jenis perselisihan tersebut telah disebutkan dalam ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“kami sebagai pemilik usaha telah menanggapi surat panggilan mediasi dari dinas-dinas Ketenagakerjaan juga melalui media berupa Telekonfrensi Zoom. Dalam hal ini, artinya kami telah mempunyai itikad baik walaupun Edy Ardius tidak mengikuti waktu yang telah ditentukan dan terus melakukan demonstrasi dengan memasang spanduk-spanduk dan menyebar ujaran kebencian didepan Resort yang mengakibatkan dampak buruk bagi citra pariwisata di Pulau Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur,” Jelas Faisal.

Seed Group Manager, Faisal Lubis juga sangat mengapresiasi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur yang telah menjembatani masalah tersebut dan berharap semoga kejadian serupa tidak akan terulang kembali yang mana akan sangat merugikan sektor pariwisata Indonesia khususnya di Nusa Tenggara Timur.

“kami sangat optimis bahwa keadaan akan kembali normal dan pulih.” Kata Faisal. (*)