Pelaku Penganiayaan di Ba’a Diamankan Di Rutan Mapolsek Lobalain

Minggu, 3 Sep 2017 • 1 menit membaca

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Penganiayaan di Ba’a Diamankan Di Rutan Mapolsek Lobalain

ROOL • Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, menahan satu orang yang diduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pemuda Yohanes Bait Bani (22), warga kelurahan Namodale, Ba’a, Kecamatan Lobalain.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Murry Mirranda melalui Kasubag Humas, AIPTU Anam Nurcahyo, Sabtu (2/9), mengatakan pelaku penganiayaan sudah dilakukan pemeriksaan, tersangka Melky Djonius Dally dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka dan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-KAP / 05 / IX /2017 / RESKRIM tanggal 02 September 2017.

“sudah dilakukan penangkapan dan untuk sementara tersangka telah diamankan di rutan Mapolsek Lobalain untuk  proses selanjutnya,” kata Anam Nurcahyo, dikonfirmasi ROOL, Sabtu (2/9/2017) malam.

Menurutnya, penetapan tersangka penganiayaan ini merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan para saksi dan saksi korban.

“berdasarkan gelar perkara intern Polsek Lobalain hari Senin (28/8/2017) dan dari hasil BAP para saksi didapatkan hasil bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan terlapor menjadi tersangka penganiayaan,” jelas Anam.

Lanjut Anam, kejadian ini terjadi pada 18 Juli 2017 lalu, sekitar pukul 19.00 wita, saat pelapor pulang mengantarkan barang jualan milik Haji Achyar dan kembali ke toko, tiba-tiba terlapor sudah menunggu di lokasi tersebut. Kemudian terlapor memanggil pelapor (korban) dan menanyakan kepada pelapor “lu sopir” sebanyak dua kali, kemudian terlapor langsung memukul korban keseluruhan sebanyak empat kali ke arah korban.

“tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Anam. (*/r01)

Info Iklan

Mau Pasang Iklan?

Promosikan bisnis, produk, atau acara Anda dan jangkau ribuan pembaca setia RoteOnline News!

Hubungi via WhatsApp

Bagaimana perasaan Anda?

Berita Terkait

Pengeroyokan Kades di Rote, 5 Tersangka Dijerat Pasal Kekerasan atau Penganiayaan
Anak di Bawah Umur di Rote Ndao Tersangka Kasus Pencabulan, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pasca Tiga Percobaan Bunuh Diri, Kapolsek Rote Barat Laut Ingatkan Hal Ini 
Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Illegal Logging di Hutan Lindung Oana
Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan
Kasus Bripka SF, Ini Pesan Moral dari Kapolres Rote Ndao kepada Jajarannya
Polres Rote Ndao Catat 281 Kasus di Semester Pertama 2023
Polisi ini Dipecat Tidak Dengan Hormat Terkait Praktek Calo Penerima Anggota Polri
Tag :

Berita Terkait

Pelaku pengeroyokan Kepala Desa Boni Sebanyak 5 (Lima) Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dititip di Ruang Tahanan Polres Rote Ndao (01/03/2025) | Foto: (Dok. Polres Rote Ndao)
Tahap II Tindak Pidana Pencabulan Di Desa Tasilo oleh Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut (27/02/2025) | (Dok. Polres Rote Ndao)
Pelaku Penganiayaan di Ba’a Diamankan Di Rutan Mapolsek Lobalain
Pelaku Penganiayaan di Ba’a Diamankan Di Rutan Mapolsek Lobalain
Pelaku Penganiayaan di Ba’a Diamankan Di Rutan Mapolsek Lobalain
Bagikan fb wa tg tw copy ×
🤖 Baca Cepat ×