ROOL – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rote Ndao resmi menyerahkan tersangka kasus pencabulan anak berinisial NJL (13) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Senin (21/9/2026).
Pelimpahan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Penyerahan dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Aiptu Fransiskus Candra bersama Kanit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Hironius Yanson.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai menyatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan menyusul tuntasnya seluruh rangkaian penyidikan di kepolisian.
”Siang kemarin penyidik telah menyerahkan tersangka pencabulan anak beserta barang bukti. Ini dilakukan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap,” kata AKP Rifai.
Modus Manfaatkan Korban Mencari Sinyal Internet
Perkara ini bermula dari laporan korban berinisial CMPS (12) ke Polres Rote Ndao pada 27 Maret 2026. Aksi pencabulan tersebut berlangsung sebanyak dua kali, yakni pada 20 dan 25 Maret 2026, di area padang rumput belakang rumah korban.
Tersangka melancarkan perbuatannya dengan memanfaatkan situasi saat korban sedang mencari sinyal internet untuk membuat konten media sosial (TikTok). Selain meraba alat kelamin korban, tersangka melontarkan ancaman agar korban tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
Pendampingan Khusus dan Ancaman 9 Tahun Penjara
Mengingat tersangka masih berusia di bawah umur, proses hukum berlangsung dengan pendampingan khusus. Penyerahan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum Jacson Pah, Hendrik F Manubale selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya pada Bapas Kelas II Kupang yang bertugas di Pos Bapas Rote Ndao dan Pekerja Sosial (Peksos) Eka Adoe.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU peneliti berkas, Fritz A. P. Simanjuntak. Barang bukti yang diserahkan meliputi telepon seluler milik tersangka dan pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, NJL dijerat Pasal 415 Ayat (1) jo Ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 jo Pasal 126 subsider Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 jo Pasal 126 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Dengan selesainya pelimpahan Tahap II ini, seluruh kewenangan penanganan perkara resmi beralih ke JPU Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk selanjutnya dilimpahkan ke proses peradilan. (**)