ROOL – Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang mendesak penyidik Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) menghentikan seluruh proses hukum terkait sengketa produk jurnalistik Media NTT Hits, di Kupang, Rabu (23/9/2026).
Langkah tersebut diserukan menyusul penanganan persoalan hukum terhadap karya jurnalistik Media NTT Hits yang dinilai wajib diselesaikan lewat koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terlebih pihak media terkait telah mematuhi rekomendasi dari Dewan Pers.
Merujuk Regulasi dan Nota Kesepahaman Pers-Polri
Dalam pernyataan sikap di Kupang, Forum Wartawan NTT meminta Kapolres TTU beserta jajaran penyidik mengedepankan ketentuan regulasi pers serta mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik yang sah.
Kepolisian diminta berpedoman pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 01/PK/DP/XI/2022 antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disahkan pada 10 November 2022.
Selain PKS tersebut, forum ini merujuk Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 tertanggal 16 Maret 2022, serta Putusan Mahkamah Konstitusi per 19 Januari 2026 yang mengatur penyelesaian sengketa pers.
Desak Penghentian Perkara dan Evaluasi Pimpinan
Forum Wartawan NTT menilai proses hukum pidana atas sengketa pers semestinya tidak diteruskan karena media bersangkutan telah memenuhi tanggung jawab etik dan administratif sesuai ketetapan lembaga pers nasional.
“Meminta penyidik Polres TTU menghentikan semua proses hukum yang berkaitan dengan sengketa pers terkait produk jurnalistik Media NTT Hits, sebab sudah melaksanakan rekomendasi berdasarkan surat dari Dewan Pers,” bunyi salah satu poin dalam pernyataan sikap tersebut.
Selain penghentian proses penyidikan, forum ini mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT mengambil langkah pembinaan dengan memeriksa pelaksanaan tugas di tingkat resor. Kapolda NTT diminta mengevaluasi, termasuk mempertimbangkan pencopotan Kapolres TTU atas pola penanganan kasus pemberitaan ini.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran Polres TTU maupun Humas Polda NTT belum mengeluarkan keterangan resmi terkait pernyataan sikap dan tuntutan yang dilayangkan oleh Forum Wartawan NTT tersebut.
Tenggat Waktu 2×24 Jam
Atas sikap yang telah disampaikan, Forum Wartawan NTT mematok tenggat waktu 2×24 jam agar jajaran kepolisian merespons dan menindaklanjuti permintaan tersebut.
Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, gabungan jurnalis ini menyatakan kesiapan mengambil langkah lanjutan berupa penyampaian pendapat di muka umum serta pertemuan langsung dengan Kapolda NTT.
“Jika permintaan ini tidak diindahkan dalam kurun waktu 2×24 jam, maka Forum Wartawan NTT akan melakukan unjuk rasa dan audiensi secara langsung dengan Kapolda NTT,” tegas Koordinator Forum Wartawan NTT, Andyos Manu, di Kupang, Rabu (23/9). (**)