Serang Kehormatan Profesi Wartawan di Satgas BBM, Dua Akun Facebook Dilaporkan SMSI ke Polres Rote Ndao

R
Redaksi
02 Nov 2026, 10:29 WITA 4 min baca
Teks

ROOLNEWS.ID – Polemik pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Rote Ndao resmi masuk ke ranah hukum. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Rote Ndao, Endang Sidin, resmi melaporkan dua akun Facebook ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rote Ndao pada Minggu (1/11/2026) malam. Langkah hukum tersebut ditempuh terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai menyerang kehormatan profesi wartawan yang tergabung dalam Satgas BBM.

​Berdasarkan dokumen laporan kepolisian, laporan pertama yang dilayangkan Endang Sidin teregistrasi dengan Nomor: LP/B/257/XI/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Laporan ini mengadukan unggahan video berdurasi 2 menit 45 detik pada akun Facebook bernama Junus Mandala Nathalis Mandala. Dalam video terbuka tersebut, pengunggah menyatakan bahwa wartawan yang masuk ke dalam Satgas BBM telah melanggar Kode Etik Pers dengan narasi bahwa Satgas BBM dan wartawan adalah dua peran yang bertolak belakang.

​Pada waktu yang sama, Endang Sidin juga mendaftarkan laporan terpisah yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/256/XI/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Laporan kedua ini menyasar unggahan seorang peserta anonim di Grup Facebook ARAK (Anak Rote Anti Korupsi). Dalam unggahan tersebut, akun anonim membagikan poster atau gambar berbasis kecerdasan buatan (AI) yang menyisipkan foto Ketua dan Bendahara DPD SMSI Rote Ndao disertai narasi berjudul “MIRIS. Wartawan Berkedok Satgas, Dugaan Mafia BBM Modus Baru”. Pihak SMSI Rote Ndao menilai materi unggahan tersebut merupakan bentuk serangan terhadap kehormatan profesi wartawan yang sedang menjalankan fungsi pengawasan.

​Partisipasi Pers Awasi Distribusi BBM

​Menanggapi narasi yang beredar di media sosial tersebut, Ketua DPD SMSI Rote Ndao, Endang Sidin, menegaskan bahwa kehadiran wartawan di dalam Satgas BBM bukan untuk menjadi mafia, melainkan berawal dari peran jurnalis yang selama ini membongkar praktik permainan kotor dalam distribusi BBM di Rote Ndao.

​”Banyak temuan kami wartawan yang membongkar praktek permainan kotor penyaluran BBM, maka itulah Pemda Rote Ndao melalui Bupati mengajak kami ikut berpartisipasi bersama Pemerintah mengawasi distribusi BBM agar masyarakat tidak dirugikan, dan itu sama sekali tidak melanggar aturan,” tegas Endang.

​Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup keterlibatan jurnalis dalam pengawasan tersebut tetap dibatasi pada fungsi jurnalistik dan tidak mencampuri kewenangan penegakan hukum.

​”Kewenangan kami hanya sebatas memantau dan mempublikasikan temuan kami, tidak lebih. Kalau ada oknum-oknum yang bermain kotor, itu kewenangan APH,” lanjutnya.

​Tinjauan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers

​Ketua Bidang Hukum SMSI Rote Ndao, Daniel Timu, turut memberikan penjelasan hukum terkait posisi wartawan di dalam Satgas BBM. Menurut Daniel, tudingan yang menyebut wartawan berkedok Satgas serta melanggar kode etik menunjukkan ketidakpahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers.

​Daniel menerangkan bahwa merujuk pada Pasal 1 KEJ tentang independensi, wartawan SMSI yang tergabung dalam Satgas BBM tetap independen, tidak menerima perintah untuk memihak, serta tidak menjadi hubungan masyarakat (humas) bagi agen BBM. Selain itu, bila mengacu pada Pasal 3 KEJ, pelanggaran etik baru terjadi apabila wartawan menerima suap dan menyalahgunakan profesi. Ia memastikan wartawan SMSI tidak menerima BBM gratis dan tidak melakukan pemerasan, melainkan justru membongkar dugaan penimbunan.

​Dari sisi regulasi negara, Daniel menambahkan bahwa Undang-Undang Pers Pasal 6 huruf d secara tegas mengatur fungsi pers untuk melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, di mana distribusi BBM merupakan bagian dari kepentingan umum. Hal ini juga dinilai sejalan dengan pernyataan resmi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada 10 Juni 2023 yang menegaskan bahwa peran masyarakat dalam pengawasan BBM subsidi sangat penting karena adanya keterbatasan personel.

​Pihak SMSI Rote Ndao berpandangan bahwa apabila terdapat pihak yang menilai wartawan melanggar kode etik, maka mekanisme yang benar sesuai Pasal 10 dan Pasal 11 KEJ adalah menggunakan Hak Jawab dan melapor ke Dewan Pers, bukan dengan membuat video penghakiman maupun unggahan anonim di grup Facebook. Kini, kedua laporan resmi dari DPD SMSI Rote Ndao tersebut telah diterima oleh SPKT Polres Rote Ndao dan menunggu proses hukum lebih lanjut dari pihak kepolisian. (**)

Bagikan Berita:
Bagaimana perasaan Anda?

Ketuk untuk memberi reaksi — tanpa login.

Float Read Ad (Glass Card — pojok kanan bawah artikel)
Sponsored
Smart Pause Ad (Overlay tengah — muncul saat berhenti scroll)
Sponsored