Sempat Kabur ke Rumah Kosong di Oesapa, Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap Dini Hari

R
Redaksi
18 Okt 2026, 20:05 WITA 3 min baca
Teks

ROOLNEWS.ID – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao mengamankan seorang pria berinisial R.A.L alias A.L. terkait perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Terduga pelaku diamankan petugas di kawasan RSS Oesapa, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 03.00 WITA dini hari setelah melewati serangkaian penyelidikan dan pengejaran.

​Penanganan perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/149/VII/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT tertanggal 7 Juli 2026. Sebelum diamankan di Kota Kupang, R.A.L tercatat telah dua kali dipanggil secara resmi oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi, masing-masing melalui surat panggilan tertanggal 9 Oktober 2026 dan 12 Oktober 2026.

​Karena yang bersangkutan tidak memenuhi kedua panggilan tersebut, Tim Resmob Polres Rote Ndao yang terdiri dari BRIGPOL Nichodemus Hede, S.H. dan BRIGPOL Djuone Rexy Djordan Lay melakukan penyelidikan lebih lanjut serta mengambil langkah upaya paksa sesuai prosedur hukum.

​Kronologi Pengejaran di Kawasan RSS Oesapa

​Berdasarkan informasi awal yang dihimpun kepolisian, R.A.L sempat berada di wilayah Kabupaten Rote Ndao sebelum berpindah ke Kota Kupang. Selama kurang lebih dua minggu terakhir, yang bersangkutan diketahui tinggal di kawasan Oesapa.

​Titik terang keberadaan R.A.L diperoleh tim pada Jumat (16/10/2026). Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa yang bersangkutan berada di rumah keluarganya bernama Erikson Manuprain di kawasan RSS Oesapa, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

​Menindaklanjuti temuan tersebut, anggota Resmob mendatangi lokasi pada pukul 22.30 WITA untuk melakukan pencarian. Setibanya di lokasi, petugas melakukan pendekatan dan berkoordinasi dengan pihak keluarga. Namun, kedatangan petugas rupanya telah diketahui oleh R.A.L.

​Menyadari kehadiran aparat kepolisian, terduga pelaku langsung melarikan diri menuju sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi awal. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan penyisiran selama beberapa jam hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 03.00 WITA dini hari.

​Diamankan di Polsek Kota Raja Sebelum Dibawa ke Rote Ndao

​Usai diamankan di lokasi pelariannya, R.A.L langsung dibawa menuju Markas Komando (Mako) Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota untuk penahanan sementara. Selanjutnya, terduga pelaku direncanakan diberangkatkan menuju Mapolres Rote Ndao menggunakan transportasi laut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah upaya paksa yang diambil jajarannya telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

​”Ya, benar saat ini terduga telah kita amankan dan sementara masih di Kupang, secepatnya akan dibawa ke Rote untuk jalani proses hukum selanjutnya,” ucap AKP Rifai.

​Lebih lanjut, AKP Rifai menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Rote Ndao terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan terukur dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

​”Ini merupakan komitmen kami untuk menindaklanjuti dan memproses semua laporan dari warga, kita inginkan semua laporan dapat ditangani dengan cepat dan tepat,” imbuhnya. (**)

Bagikan Berita:
Bagaimana perasaan Anda?

Ketuk untuk memberi reaksi — tanpa login.

Float Read Ad (Glass Card — pojok kanan bawah artikel)
Sponsored
Smart Pause Ad (Overlay tengah — muncul saat berhenti scroll)
Sponsored