ROOLNEWS.ID – Fraksi Gabungan Golkar Amanat Solidaritas (GAS) DPRD Kabupaten Rote Ndao mendesak Pemerintah Daerah segera menetapkan dan membentuk sekolah model atau sekolah unggulan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Langkah terobosan ini dinilai mendesak untuk mendongkrak mutu pendidikan di Kabupaten Rote Ndao menyusul masih adanya indikator dalam Rapor Pendidikan daerah yang berstatus merah.
Hal tersebut disampaikan Anggota Fraksi Gabungan Golkar Amanat Solidaritas (Golkar, PAN, dan PSI) DPRD Kabupaten Rote Ndao, Meksi Mooy, S.Pd., kepada media terkait penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2027 dan pengajuan sembilan Ranperda lainnya di Baa, Kamis (5/11/2026).
”Kita minta kalau bisa Pemerintah Daerah membentuk atau menetapkan adanya sekolah model, minimal satu atau dua sekolah model atau sekolah unggulan tingkat SD maupun SMP,” ujar Meksi Mooy.
Menurut Meksi Mooy, perhatian khusus terhadap sektor pendidikan ini merupakan poin utama yang ditekankan Fraksi GAS agar kualitas pendidikan di Kabupaten Rote Ndao dapat ditingkatkan melalui langkah-langkah konkret dari pemerintah daerah. Untuk mewujudkan sekolah percontohan tersebut, Fraksi GAS melalui Dinas Pendidikan meminta adanya keberpihakan anggaran daerah guna mendukung dan menunjang penyelenggaraan sekolah model atau unggulan yang ditetapkan.
Krisis Pengawas Sekolah dan Evaluasi Kepsek Dua Periode
Selain mengusulkan pembentukan sekolah unggulan, Meksi Mooy menjelaskan bahwa kondisi rapor pendidikan daerah yang merah membutuhkan analisis dan pembenahan menyeluruh pada tata kelola sumber daya manusia di bidang pendidikan.
”Kita punya rapor pendidikan daerah ini kan merah, jadi itu yang kita tegaskan beberapa poin. Kita minta supaya ada langkah-langkah konkret yang diambil pemerintah daerah yang kita tawarkan agar mutu pendidikan di Rote ini bisa ditingkatkan,” kata Meksi Mooy.
Salah satu persoalan mendasar yang disoroti Fraksi GAS adalah minimnya jumlah tenaga pengawas pada jenjang SD dan SMP yang saat ini hanya berjumlah dua orang pada masing-masing jenjang pendidikan. Fraksi GAS meminta Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui perangkat daerah terkait segera menambah tenaga pengawas.
Di sisi kepemimpinan satuan pendidikan, Fraksi GAS mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap penugasan kepala sekolah, khususnya memberhentikan kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari dua periode atau delapan tahun. Masa jabatan tersebut dinilai telah melampaui batas yang diperbolehkan regulasi dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, sehingga pemerintah harus mengambil tindakan tegas mengakhiri penugasan dan melakukan pergantian melalui mekanisme yang sah.
Pemerintah daerah juga diminta menuntaskan pengisian jabatan kepala sekolah yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt.) maupun Pelaksana Harian (Plh.) dengan mengangkat kepala sekolah definitif. Pemetaan dan persiapan proses pergantian kepala sekolah yang akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat juga harus segera dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan di sekolah.
Atasi Ketimpangan Guru hingga Soroti Kinerja Daerah
Persoalan pemerataan guru turut menjadi catatan penting Fraksi GAS dalam membenahi mutu pendidikan. Pemerintah Kabupaten Rote Ndao diminta memetakan ketersediaan tenaga pendidik dan memastikan penempatan guru secara menyeluruh pada setiap satuan pendidikan mulai dari jenjang TK, SD, hingga SMP berdasarkan kebutuhan riil masing-masing sekolah. Langkah ini bertujuan mengatasi ketimpangan distribusi tenaga pendidik, di mana masih terdapat sekolah yang mengalami kelebihan guru sementara sekolah lainnya justru kekurangan guru.
Di luar persoalan pendidikan tersebut juga menyoroti beberapa agenda pemerintahan daerah lainnya, Fraksi GAS meminta perhatian serius pemerintah daerah terhadap progres pekerjaan fisik dan pembangunan infrastruktur Tahun Anggaran 2026 yang masih sangat rendah dan berpotensi mengalami keterlambatan melewati tahun anggaran 2026.
Fraksi GAS juga meminta pengisian segera jabatan struktural yang masih kosong di perangkat daerah serta pelantikan definitif bagi pejabat yang berstatus penjabat demi efektivitas pelayanan publik. Terkait badan usaha milik daerah, Pemkab Rote Ndao dituntut memberikan penjelasan mengenai kondisi produktivitas Perumda Air Minum dan PD Ita Esa, khususnya PD Ita Esa yang dinilai belum menunjukkan perkembangan nyata setelah kurang lebih satu tahun pelantikan direktur baru.
Terhadap sembilan Ranperda yang diajukan pemerintah daerah, Fraksi GAS meminta Pemkab Rote Ndao mempertimbangkan kembali rencana penggabungan Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan. Kedua sektor tersebut dinilai merupakan urusan wajib penopang perekonomian masyarakat Rote Ndao yang masih menghadapi berbagai persoalan pelayanan, sehingga penggabungannya berpotensi membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak efektif. Meskipun memberikan berbagai catatan kritis, Fraksi GAS menyatakan menerima Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 dan sembilan Ranperda lainnya untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme persidangan DPRD Kabupaten Rote Ndao. (**)