ROOL – Jajaran Polres Rote Ndao bersama Tim Resmob Polda NTT menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap JA, pria yang ditemukan tewas di Pantai Ingguhun, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh KaPolres Rote Ndao saat menggelar konferensi pers di Mapolres Rote Ndao, Jumat (19/06/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan maksimal atas penemuan jenazah korban yang sempat menghebohkan warga setempat. Sebelumnya, korban dilaporkan hilang dan ditemukan dalam kondisi fisik yang telah hancur dengan kulit kepala terlepas dari tengkorak. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban telah meninggal dunia lebih dari tujuh hari sebelum ditemukan.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah JB, MA (47 tahun), JA (36 tahun), MT (65 tahun), dan PM (62 tahun). Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., menjelaskan bahwa seluruh bukti dan pemeriksaan mengarah pada tindakan pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya.
Kronologi Penganiayaan dan Motif Para Tersangka
Dalam proses penyidikan, unit Reskrim Polres Rote Ndao telah memeriksa sepuluh orang saksi, di mana lima di antaranya kini telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Rote Ndao. Peristiwa pidana ini bermula ketika salah satu tersangka, MT, mengajak korban JA untuk mengonsumsi minuman keras jenis sopi. Setelah korban mabuk dan tertidur, tersangka lain mendatangi lokasi kejadian dengan membawa kayu, kecuali tersangka PM dan JB.
MT kemudian memukul kepala korban yang sedang tertidur menggunakan kayu. Korban yang terkejut sempat terbangun dan terjatuh, namun MT kembali memukul bagian belakang kepala korban hingga korban mengalami kejang-kejang. Selanjutnya, tersangka JA, MA, PA, dan JB turut memukul korban menggunakan kayu secara bergantian hingga korban tidak lagi bergerak.
Setelah korban dipastikan meninggal, tersangka JA mengambil tali nilon dan bersama MA mengikat tubuh korban, lalu memasukkannya ke dalam karung putih. Tersangka JA dan MA kemudian menggendong karung tersebut keluar melalui pintu belakang rumah korban, dengan diikuti oleh tersangka MT, PM, dan JB untuk dibuang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, motif utama pembunuhan didasari oleh rasa dendam. Para tersangka menuduh korban sebagai pelaku suanggi atau santet. Selain itu, terdapat pula perselisihan keperdataan terkait hak milik atas tanah warisan antara pihak tersangka dan korban.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum Lanjutan
Penyidik Polres Rote Ndao telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian di persidangan. Barang bukti tersebut meliputi satu lembar baju sweater berwarna biru, satu lembar celana pendek, satu utas tali nilon berwarna biru sepanjang 5 meter, satu karung berwarna putih, dan satu lembar celana dalam.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna biru kombinasi kuning beserta STNK, satu unit telepon genggam merek Vivo, satu lembar sprei berwarna abu-abu, dua buah bantal, satu meja plastik berwarna biru, serta satu kursi plastik berwarna putih.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP Subsider Pasal 458 ayat (1) jo KUHP Pasal 20 Huruf c KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sebagai langkah hukum lanjutan, pihak kepolisian dijadwalkan akan melakukan tindakan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah JA guna melengkapi kepentingan penyidikan. AKBP Mardiono mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi atas peristiwa ini, serta menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. (**/humasresrn)







