ROOL – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rote Ndao resmi melayangkan teguran keras kepada manajemen PT. Sakti Inti Makmur Cabang Rote selaku operator Kapal Cepat Bahari Express, Selasa (24/3/2026). Langkah tegas ini dipicu insiden miris di Pelabuhan Papela saat seorang ibu hamil besar gagal diberangkatkan padahal barang bawaannya sudah berada di atas kapal, ditambah buruknya manajemen antrean lapor diri bagi pemegang tiket daring (online).
Fakta di lapangan mengungkap bahwa pemegang tiket daring dipaksa mengantre manual selama 1,5 jam hingga akhirnya tertinggal jadwal pelayaran, sebuah kondisi yang dinilai mencederai asas efisiensi dan kesetaraan pelayanan. Melalui surat nomor 500.11.1/50/DISHUB/2026, pemerintah daerah menginstruksikan perbaikan menyeluruh mulai dari penerapan SOP bantuan mobilitas, penyediaan tanda kursi prioritas, hingga jalur khusus bagi pengguna kursi roda atau tandu.
Sekretaris Dinas Perhubungan Rote Ndao, Hangry M. J. Mooy, menekankan bahwa operator tidak boleh abai terhadap standar pelayanan publik yang telah diatur oleh undang-undang. Ia meminta seluruh petugas darat dan anak buah kapal untuk lebih proaktif dan sensitif terhadap kebutuhan penumpang yang membutuhkan penanganan khusus.
“Berdasarkan ketentuan Standar Pelayanan Minimal (SPM), operator wajib memberikan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok prioritas yang mencakup penyandang disabilitas, ibu hamil, lansia, dan orang sakit,” tegas Hangry dalam dokumen resmi tersebut.
Pemerintah memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja bagi manajemen Bahari Express untuk melaporkan tindak lanjut perbaikan secara tertulis. Jika teguran ini diabaikan, Dishub memperingatkan akan merekomendasikan sanksi lebih berat, termasuk evaluasi izin operasional trayek.(*)







